Menkominfo Akui Kementeriannya Disebut Tukang Blokir

Cap itu sebagai konsekuensi dari upaya penegakan hukum, baik di ruang fisik maupun di

BSSN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate
Rep: Fauziah Mursid Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengakui, pandangan sejumlah pihak terhadap Kementerian Kominfo selama ini sebagai kementerian 'tukang blokir'. Johnny pun menilai, cap 'tukang blokir' itu pun memiliki dua sisi bagi Kominfo.

"Sisi buruknya seolah-olah kementerian ini kementerian represif di ruang digital, itu sisi buruknya," ujar Johnny dalam acara 'Menkominfo Menyapa' yang disiarkan secara daring, Senin (4/1)

Johnny menyadari, cap itu sebagai konsekuensi dari upaya penegakan hukum, baik di ruang fisik maupun digital. Khususnya, penegakan hukum Kominfo di ruang digital.

"Kalau dilakukan penegakan hukum ya dianggap represif, orang ingin bebas," ujar Johnny.

Namun, Johnny mengingatkan, di saat bersamaan juga, cap sebagai tukang blokir memiliki sisi baik yakni Kominfo dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Ini yang harus dipahami bersama-sama selama literasi, edukasi, selama pendidikan dan sosialiasi terkait dengan pemanfaatan ruang digital atau sosial media yang cerdas belum dilakukan dengan baik, selama itu pula Kominfo nanti akan dicap sebagai Kementerian blokir," kata Johnny.

Apalagi, lanjut Johnny, tugas Kominfo sesuai undang-undang untuk menjaga ruang digital dan mengambil tindakan tegas terhadap konstitusi dan perundang-perundangan di ruang digital.

"Karena itu saya berharap, jajaran Direktorat Jenderal Aptika bekerja keras pada 2021, karena selain menjaga dan mengawal, juga beberapa infrastuktur harus diselesaikan," ungkapnya.

 

 
Berita Terpopuler