Polri Kerahkan 1.610 Personel Jaga Sidang Praperadilan HRS

Polri kerahkan 1.610 personel gabungan amankan sidang perdana praperadilan HRS.

Tribrata Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Rep: Haura Hafizhah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan akan menurunkan 1.610 personel gabungan untuk mengamankan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1) besok. Kuasa hukum HRS mengajukan praperadilan atas penetapan HRS sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"1.610 pers gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan HRS besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Ahad (3/1).

Argo melanjutkan, pengamanan akan dilakukan mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Selatan. "Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habieb Rizieq Shihab (HRS) (4/1) pukul 09.00 WIB.

 

 

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.  "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dikonfirmasi, Ahad (3/1).

Sebelumnya, Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya. 

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya dengan berkas perkara terpisah.

Aziz mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

 

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz. 

 
Berita Terpopuler