Kontras Sebut Maklumat Kapolri Berlebihan

Maklumat Kapolri merupakan tindaklanjut dari pembubaran FPI.

Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Divisi Hukum dan HAM Kontras Arif Nur Fikri.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai penerbitan Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam (FPI) sebagai langkah yang terlalu berlebihan. Organisasi tersebut sudah dilarang dan semestinya tidak perlu dikeluarkan maklumat tersebut.

Baca Juga

"Saya nggak tahu proses pertimbangan dari pihak kepolisian mengeluarkan maklumat tentang FPI karena saya nilai ini terlalu berlebihan," ujar Wakil koordinator Bidang Advokasi KontraS, Arif Nur Fikri, kepada Republika.co.id, Sabtu (2/1).

Menurut Arif, jika memang organisasi tersebut sudah tidak diakui atau dilarang aktivitasnya oleh pemerintah, maka semestinya langkah itu sudah cukup. Tidak perlu kemudian sampai Kapolri mengeluarkan maklumat yang salah satu isinya berupa larangan bagi masyarakat untuk terlibat atau bahkan mengakses informasi mengenai FPI.

"Berlebihan dalam konteks ya kalau memang organisasinya sudah tidak diakui atau dilarang, ya sudah gitu. Dalam konteks yang mau saya katakan, tidak harus ada maklumat yang disampaikan oleh Kapolri," jelas dia.

Kemudia, soal hierarki peraturan perundang-undangan, dia menyebut maklumat tersebut tidak termasuk ke dalamnya. Maklumat itu hanya bersifat pemeritahuan. Karena itu, semestinya maklumat tersebut jangan sampai terkesan menekankan adanya ancaman-ancaman terkait tindak pidana, yang sudah ada peraturannya sendiri.

"Jadi dalam konteks misalnya ada tindakan pidana ya ranahnya ke aturan hukum, aturn yang mengatur soal tindak pidana. Maklumat ini terkesan menekankan adanya ancaman-ancaman terkait tidnak pidana," kata dia.

 

Kapolri Jenderal Idham Aziz menindaklanjuti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah dengan mengeluarkan maklumat. Kepolisian di daerah mulai bertindak berdasarkan maklumat tersebut.

Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 itu melarang masyarakat terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan jika melihat kegiatan tersebut. 

Kapolri juga memerintahkan seluruh spanduk, atribut, pamflet, dan lainnya yang terkait dengan FPI untuk diturunkan. Maklumat juga mengatur agar “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial”. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono berdalih, larangan pada poin 2 huruf D tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi. "Yang terpenting bahwa dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya itu memberedel berita pers," kata Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (1/1).

Argo menjelaskan, konten tentang FPI masih diperbolehkan selama tidak bermuatan berita bohong, berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, provokatif mengadu domba ataupun perpecahan, dan SARA. Konten yang tidak memiliki unsur-unsur tersebut masih diperbolehkan.

 

 
Berita Terpopuler