Tabligh Akbar Tutup Jalan Umum dan Macet, Hukumnya? 

Tabligh akbar yang menutup jalanan umum dianggap mengebiri hak

Republika/Tahta Aidilla
Tabligh akbar yang menutup jalanan umum dianggap mengebiri hak orang lain. Ilustrasi tabligh akbar
Rep: Ali Yusuf Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Jalanan sangat erat dengan kepentingan sosial di masyarakat. Kondisi jalan aman dari segala bentuk gangguan dapat memperlancar aktivitas masyarakat secara individu atau kelompok.  

Baca Juga

Pendiri Rumah Fiqih, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA, mengatakan pesan Rasulullah SAW terhadap hak-hak masyarakat, khususnya para pengguna jalan itu sangat tegas dan keras. "Bahwa kita dilarang merampas hak-hak itu dari masyarakat," katanya, sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Sosial.   

Hadits berikut ini juga sudah tidak asing lagi buat kita, yaitu Rasulullah SAW melarang kita duduk duduk di jalan, kecuali bila kita memberikan hak-hak kepada para pengguna jalan. Dari Abu Said Al-Khudri RA bahwa Nabi SAW bersabda:

عن أَبي سعيد الخُدري  رضي الله عنه  عن النَّبيّ  صلى الله عليه وسلم  قَالَ: إيَّاكُمْ وَالجُلُوسَ في الطُّرُقَاتِ!» فقالوا: يَا رَسُول الله، مَا لنا مِنْ مجالِسِنا بُدٌّ، نتحدث فِيهَا. فَقَالَ رسولُ الله  صلى الله عليه وسلم: فَإذَا أبَيْتُمْ إلاَّ المَجْلِسَ، فَأَعْطُوا الطَّريقَ حَقَّهُ». قالوا: وما حَقُّ الطَّريقِ يَا رسولَ الله؟ قَالَ: «غَضُّ البَصَرِ، وَكَفُّ الأَذَى، وَرَدُّ السَّلامِ، وَالأمْرُ بِالمَعْرُوفِ، والنَّهيُ عن المُنْكَرِ

 

"Hindarilah duduk-duduk di pinggir jalan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana kalau kami butuh untuk duduk-duduk di situ memperbincangkan hal yang memang perlu?’ Rasulullah SAW menjawab, “Jika memang perlu kalian duduk-duduk di situ, maka berikanlah hak jalanan.” Mereka bertanya, “Apa haknya?” Beliau menjawab, “Tundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam (orang lewat), menganjurkan kebaikan, dan mencegah yang mungkar.” (HR  Muslim).

Di antara hak-hak para pengguna jalan yang wajib kita tunaikan sebagaimana disebutkan di dalam hadits di atas adalah kita tidak boleh mengganggu perjalanan mereka. Kalau di zaman sekarang, di ibu kota Jakarta, bentuk dari istilah mengganggu itu tidak lain adalah kemacetan jalan.   

Karena, kata Ustadz Ahmad, jalan itu dibuat memang untuk orang lewat. Kalau  sampai jadi macet  tidak karuan, karena tabligh akbar, maka sebenarnya ini perlu dievaluasi ulang secara serius. Benarkah tabligh akbar ini  diselenggarakan demi menegakkan  syiar Islam.  Kalau benar, lalu  bagaimana dengan hak-hak para pengguna  jalan?

"Bikin macet jalanan saja sudah merupakan larangan yang ditegur keras oleh Rasulullah SAW, apalagi  bila  sampai kita menutup jalan. Tentu  ini  lebih parah lagi," katanya. 

 

 

 
Berita Terpopuler