KPU Hadapi 135 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada

Pelaksanaan sidang sengketa akan dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan.

Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)
Rep: Mimi Kartika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi maupun kabupaten/kota sedang mempersiapkan diri menghadapi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini, terdapat 135 permohonan sengketa hasil pilkada yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tengah mempersiapkan diri menghadapi perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Republika.co.id, Jumat (1/1).

Ia memerinci, 135 permohonan itu terdiri dari tujuh perselisihan hasil pemilihan gubernur (pilgub), 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 114 permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati (bupati). Daerah dengan pengajuan sengketa hasil paling banyak ialah Papua dan Sumatra Utara yang masing-masing 13 permohonan.

Sedangkan, Yogyakarta, Bali, dan Bangka Belitung tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK. Menurut Raka, KPU RI telah menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menghadapi proses PHP 2020 ini.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pada Ahad (27/12) lalu, KPU belum mengetahui pokok perkara yang menjadi materi gugatan atau permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada. KPU belum mendapatkan salinan materi gugatan secara resmi dari MK.

"KPU sudah berkirim surat ke MK mohon konfirmasi terhadap perkara yang diregister MK," kata Hasyim.

Ia menjelaskan, konfirmasi tersebut penting untuk dua hal. Pertama, bagi perkara yang tidak diregister oleh MK  berarti permohonan tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan perkara dalam persidangan PHP di MK.

Dengan demikian, KPU daerah yang tidak ada perkara yang diregistrasi di MK, dapat melanjutkan ke tahapan pilkada berikutnya yaitu penetapan pasangan calon terpilih. Kedua, terhadap perkara yang diregistrasi MK berarti akan berlanjut ke persidangan dan KPU daerah harus bersiap diri menghadapi persidangan.

Di sisi lain, MK melantik tim gugus tugas dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) hingga 10 April 2021 yang digelar di tengah pandemi Covid-19.  Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah mengatakan, pegawai yang tergabung dalam gugus tugas ini akan memantau sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 agar diterapkan  "Ketika persidangan nantinya seluruh pihak yang masuk ke ruang sidang MK harus melakukan swab antigen," kata Guntur dikutip laman resmi MK.

Setiap tamu wajib menunjukkan surat keterangan swab antigen dengan hasil negatif yang masa berlaku tiga hari. Jika ada pihak yang hendak bersidang tidak memiliki surat keterangan telah melakukan swab antigen, maka MK akan menyediakannya di halaman Gedung MK.  "Hal ini karena pihak yang bersidang akan berhadapan dengan Majelis Hakim, maka protokol kesehatan harus lebih ketat," tutur dia.

Selain itu, setiap tamu juga wajib menggunakan masker dan pelindung wajah atau face shield selama waktu kunjungan. Setiap tamu pun harus dalam kondisi kesehatan baik dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius serta waktu audiensi dibatasi paling lama 30 menit.


 
Berita Terpopuler