MUI Belum Keluarkan Fatwa Menikah Online
Dalam pernikahan terdapat rukun akad nikah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Aminudin Yakub, menjelaskan mengenai hukum menikah daring (online). Hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa mengenai menikah online.
"Terdapat dua perbedaan pendapat ulama mengenai sah dan tidaknya pernikahan yang dilakukan secara daring ini," jelas dia dalam dakwah online MUI melalui Zoom, Kamis (9/4).
Dalam fiqih kontemporer ada yang telah membahas mengenai pernikahan online, meski terdapat ikhtilaf (perbedaan pandangan). Kiai Aminudin menjelaskan dalam pernikahan terdapat rukun akad nikah.
Salah satunya adalah ijab kabul yang diucapkan wali dari mempelai wanita dan dijawab oleh mempelai laki-laki. Para ulama dalam ijab kabul mensyaratkan harus menggunakan lafal nikah.
"Tidak boleh menggunakan lafal lain karena di dalam lafaz nikah terdapat ketentuan hukum dan ketika mengucapkan ijab harus dilakukan secara bersambung tanpa jeda dengan kabul," kata dia.
Syarat lain adalah ijab kabul harus dilakukan dalam satu majelis. Pada syarat tersebut ada pertanyaan, apakah satu majelis ini harus benar-benar dalam satu ruangan yang sama atau bisa berbeda tempat tapi dalam satu kondisi yang sama misal sedang melakukan panggilan video, atau taklim yang dilakukan secara online?
Kiai Aminudin menjelaskan lebih mendalam, ada ulama yang tegas melarang pernikahan dengan alat komunikasi ini karena pernikahan adalah akad yang sakral bukan sekadar muamalah biasa. “Sehingga perlu dihadiri secara langsung kedua belah pihak di ruangan yang sama,” ujar dia.
Namun, ulama yang lain membolehkan dengan syarat dalam kondisi darurat. Seperti pasangan yang salah satunya harus diisolasi tetapi telah melakukan persiapan pernikahan. Atau salah satu pasangan yang terjebak di negara seperti Italia yang melakukan karantina (lockdown) sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia, maka bisa melakukan pernikahan dengan panggilan video.