Wamenag: Kegiatan Rumah Ibadah tak Tergantung Zona Wilayah

Pengurus rumah ibadah diminta disiplin protokol kesehatan.

dok. Kemenag
Wamenag: Kegiatan Rumah Ibadah tak Tergantung Zona Wilayah. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti  Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan aturan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah selama pandemi Covid-19 saat ini masih berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Surat tersebut ditetapkan pada 29 Mei 2020.

Baca Juga

"Surat edaran panduan ini disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadahnya masing-masing," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (1/1).

Karenanya, kelonggaran menggelar kegiatan keagaman di rumah ibadah tidak didasarkan pada status zona daerah, apakah merah, kuning, biru, atau hijau. Kemenag tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. 

"Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jamaah. Sebaliknya, meski zona kabupaten atau kota nya merah, tapi rumah ibadah di desa yang tidak ada kasus Covid boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan," ujar dia. 

Jadi, edaran ini tidak bergantung pada zona wilayah kabupaten atau kota, tapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman Covid atau tidak. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Covid setempat. Surat edaran tersebut yang saat ini masih berlaku sejak ditetapkan.

 

"Saya kira surat edaran ini masih relevan. Kita akan terus mendorong masyarakat, utamanya pengurus rumah ibadah untuk lebih disiplin mematuhinya," ujar dia.

Terkait masalah rumah ibadah akan dibiarkan tetap seperti saat ini yakni masjid tetap dibuka dengan protokol kesehatan, sebenarnya kuncinya pada kedisiplinan dan kesadaran masyarakat. Hal itu terutama bagi pengurus masjid atau rumah ibadah dalam menerapkan surat edaran tersebut. 

Rumah ibadah yang memang di sekitarnya ada kasus positif, sebaiknya tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan jamaah. Tak hanya masjid surat edaran itu berlaku untuk semua rumah ibadah. 

 

Bahkan yang terbaru, saat Natal lalu, diterbitkan surat edaran juga yang intinya sama. Adanya pembatasan penyelenggaraan ibadah secara kolektif. "Jadi aturannya sudah ada. Kita dorong masyarakat untuk lebih patuh dan disiplin demi kebaikan bersama," kata dia.

 
Berita Terpopuler