Polisi dan Warga Copot Semua Atribut FPI di Petamburan
Polisi mencopot papan nama dan atribut FPI di Petamburan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian bersama warga mencopot semua atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12) sore. Pencabutan mulai dari papan nama, poster hingga baliho di sekitar markas FPI dilakukan setelah pemerintah membubarkan ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) itu.
Pantauan Republika.co.id pukul 16.30 WIB, tampak warga bersama aparat mencopot palang markas FPI yang terpampang di kantor FPI, Jalan Petamburan III. Begitu pula semua atribut FPI di Jalan Petamburan III.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tampak pula salah seorang warga memanjat palang nama FPI berserta seluruh organisasi sayap FPI yang terpampang di mulut Jalan Petamburan III. Pria berpakaian bebas itu memanjat palang tersebut dan melepaskan semua tali pengikat.
Tampak pula aparat kepolisian membantu pria itu. Hanya hitungan menit, palang yang sudah tegak di sana selama bertahun-tahun itu pun roboh. Selama pembongkaran semua atribut FPI itu, ratusan aparat gabungan TNI-Polri tampak bersiaga di sekitar Markas FPI. Bahkan polisi sampai menurunkan personel Brimob yang membawa senjata penembak gas air mata dan tameng.
Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, masyarakat yang melepas semua atribut FPI itu. Pihaknya hanya memberikan imbauan kepada warga agar mau mencopot semua atribut itu.
"Kami ini ada di Jalan Petamburan III untuk yakinkan bahwa SKB yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner dan atribut lainnya sudah kita lepas termasuk kegiatan-kegiatan lainnya," kata Heru didampingi Damdim Jakarta Pusat.
Selain itu, Heru juga melarang FPI menggelar konferensi pers yang sejatinya digelar pukul 16.15 WIB untuk merespons pembubaran FPI. "Tidak boleh ada konferensi pers. Mereka tidak boleh berkegiatan. Seluruh Indonesia FPI dibubarkan, tidak ada atribut yang (boleh) ditempel atau apa pun," kata Heru menegaskan.
Sebelumnya, pembubaran FPI diumumkan oleh pemerintah dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, siang ini.
Pembubaran FPI tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Di dalam SKB itu dinyatakan, FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.