149 Fintech Lending Kantongi Izin Resmi OJK

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa yang sudah berizin dari OJK.

Google
Fintech Lending. Ilustrasi
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencatat daftar fintech peer to peer (P2P) lending yang berizin. Per 22 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech P2P sebanyak 149 perusahaan.

Baca Juga

Berdasarkan keterangan resmi OJK, Rabu (30/12) terdapat dua penyelenggara fintech P2P yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya yakni PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek.

 

“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” seperti dikutip dari keterangan resmi.

OJK juga meminta masyarakat agar menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

 
Berita Terpopuler