Video Keramaian Bandara Akibat Kebijakan Baru ke Indonesia

Larangan masuk Indonesia hingga 14 Januari 2021 sangat mungkin diperpanjang.

Antara/Muhammad Iqbal
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia memutuskan melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021, hal tersebut dilakukan guna mencegah munculnya varian baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat yang tengah marak di inggris dan Eropa.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Idealisa Masyrafina, Rr Laeny Sulistyawati, Antara

Indonesia secara resmi telah mengumumkan menutup diri bagi WNA yang akan masuk mulai 1 Januari 2021. Menjelang 1 Januari, kebijakan baru juga sudah berlaku yang mengharuskan WNI dan WNA dari luar negeri harus menjalani karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah.

Pengumuman yang terkesan mendadak tersebut membuat media sosial riuh dengan video ramainya bandara akibat kebijakan baru tersebut. Video mengenai Terminal 3 kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang dipadati penumpang menjadi viral.

Satgas Udara Penanganan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta mengatakan keramaian tersebut muncul atas komitmen satgas dalam menindaklanjuti seluruh protokol kesehatan yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. “Mulai kemarin, 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia termasuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang disiapkan.” ujar Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU), dalam pernyataan resminya, Selasa (29/12).

“Sejalan dengan itu, kami menjalankan prosedur persiapan karantina mulai dari Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Setelah penumpang internasional memproses kedatangan di bandara yang meliputi antara lain pengecekan dokumen kesehatan, lalu imigrasi serta pengambilan bagasi, kemudian kami mempersiapkan pengantaran para penumpang ini menuju tempat karantina,” jelasnya.

Salah satu protokol kesehatan tercantum di dalam Addendum SE Nomor 03 Tahun 2020, yang memasukkan ketentuan khusus yakni pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia. Sementara itu pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan ini.

Di dalam addendum ini juga dinyatakan bahwa dilakukan juga pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan, jika menunjukkan hasil negatif maka WNI atau WNA harus melakukan karantina selama lima hari. Kemudian, pada 28 Desember Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE 03 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28-31 Desember 2020. Adapun pada 1-14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama 5 hari.

Bagi WNI, karantina dilakukan di akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Sementara itu, bagi WNA karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.  Di lokasi karantina, akan dilakukan pemeriksaan PCR dua kali, pertama saat baru tiba dan kedua dalam lima hari ke depan.

Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan proses melakukan karantina tersebut yang membuat penumpang rute internasional agak terhambat untuk dapat keluar Terminal 3 Kedatangan Internasional pada 28 Desember malam.

“Harus dipastikan juga mengenai kesiapan lokasi karantina yang harus dituju penumpang rute internasional ini. Setelah dapat dipastikan, maka penumpang baru diinzinkan keluar dari Terminal 3 Kedatangan Internasional untuk diantar menggunakan bus ke lokasi karantina. Proses menuju lokasi karantina ini yang kemudian menyebabkan adanya kepadatan di Terminal 3 Kedatangan Internasional sebagaimana foto yang beredar di media sosial, karena sejumlah pesawat juga datang bersamaan,” jelasnya.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta dr Darmawali Handoko menambahkan, terdapat sekitar 200 orang penumpang internasional yang menunggu di Terminal 3 Kedatangan Internasional untuk menjalani proses karantina. “Ada sekitar 200-an orang itu ya tadi malam, tapi intinya semua sudah tersalurkan ke hotel," jelas Darmawali.

Kebijakan karantina dan larangan masuk mulai 1 Januari 2021 erat kaitannya dengan varian baru virus corona yang ditemukan pertama di Inggris. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pengaturan dibuat hingga 14 Januari 2021.

"Bisa saja nanti diperpanjang, diberhentikan, semua tergantung dari keadaan," katanya saat berbicara di Konferensi virtual BNPB bertema 'Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing', Selasa (29/12).

Baca Juga





Artinya, dia menambahkan, perkembangannya dilihat waktu ke waktu dan antisipatif. Wiku mengatakan pemerintah sangat peduli dan bereaksi cepat melihat perkembangan varian baru virus corona di dunia. Maka dari itu, dia melanjutkan, kebijakan-kebijakan ini dibuat dalam rangka menjaga wilayah Indonesia agar masyarakat tidak tertular dan terjadi percepatan penularan varian baru virus corona seperti di Inggris.

"Makanya ada koordinasi dan penyiapan fasilitas dilakukan dalam rangka memastikan pelaku perjalanan itu dapat ditangani dengan baik," katanya.

Wiku mengatakan efek keparahan penyakit akibat strain baru Covid-19 sebenarnya belum dapat disimpulkan karena penelitian masih sangat terbatas. "Sampai sekarang penelitian untuk melihat efek keparahan penyakit akibat strain ini masih sangat terbatas, sehingga belum dapat disimpulkan terlebih dulu," ujar Wiku.

Wiku menyampaikan mutasi Covid-19 terbaru secara signifikan memiliki kemampuan transmisi yang lebih besar hingga mencapai 70 persen. Kemunculannya linier dengan semakin tingginya aktivitas sosial termasuk berkerumun.

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, mengatakan varian baru virus corona yaitu B117 menjadi ancaman dunia. Kasusnya sudah terjadi di banyak negara, antara lain Inggris, Belanda, Australia, Italia, Islandia, hingga Singapura.

Ia menyebutkan dalam beberapa hari saja sudah ada 1.108 kasus varian baru SARS-CoV2 (Covid-19) di Inggris hingga per 13 Desember 2020. Zubairi mengutip dugaan peneliti bahwa hampir semua orang di Inggris akan terinfeksi  varian virus yang baru pada medio Januari 2021. Ia menegaskan, virus penyebab Covid-19 ini selalu bermutasi dari waktu ke waktu.

"Namun, varian baru kali ini amat signifikan karena melakukan 15 mutasi yang menyebabkan perubahan asam aminonya. Kita tidak bisa membayangkan kalau virus B117 dari Inggris masuk ke Indonesia," ujarnya.

Zubairi mengutip data dari ahli yang mengatakan varian baru virus corona ini memang tidak lebih mematikan, namun sangat mudah menular. Bahkan, dia melanjutkan, ahli mencatat varian baru virus ni menular jauh lebih cepat hingga 71 persen. Perkembangan virus yang begitu cepat membuat IDI meminta pencegahan masuknya virus ini harus all out dan ketat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cecep Herawan mengungkap alasan larangan WNA masuk Indonesia baru berlaku mulai 1 Januari 2021. Ia menjelaskan, pemerintah dalam membuat satu kebijakan juga memperhatikan kondisi di lapangan.

"Memang pada saat itu ada harapan bahwa (larangan WNA masuk Indonesia) bisa diberlakukan tanggal 28 Desember 2020 kemarin yaitu pada saat pengumuman. Tetapi kita pahami, travellers ini kan ada juga yang sudah dalam perjalanan penerbangan masuk ke Indonesia," ujarnya.

Meski baru berlaku efektif per 1 Januari 2021, Kemenlu mengaku tidak khawatir karena menilai Satgas Penanganan Covid-19  sudah menerapkan parameter protokol kesehatan lebih ketat untuk kedatangan para WNA ke Indonesia mulai 28 Desember sampai 31 Desember 2020. Artinya, dia melanjutkan, penerapan skrining akan lebih ketat dimana ada kewajiban melakukan isolasi, karantina meskipun hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) WNA negatif di fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah. Jadi, pengaturannya lebih ketat.

"Dengan demikian, Insya Allah kami bisa betul-betul mewaspadai siapa yang datang dengan sebaik-baiknya," katanya.

Ia menambahkan, keputusan ini diambil karena varian baru virus corona semakin mendekat. Ia menyebutkan varian baru virus ini sudah terjadi di negara tetangga seperti Singapura dan Australia.

Karena sudah semakin mendekat, dia melanjutkan, presiden Joko Widodo melalui rapat terbatas kemarin memutuskan bahwa Indonesia menutup akses seluruh WNA yang akan masuk Indonesia. Ia menegaskan, Kemenlu ingin mengamankan wilayah negara Indonesia dari kemungkinan datangnya strain baru virus corona di wilayah Indonesia. Artinya, tidak hanya waspada dengan Australia atau pun Singapura, melainkan juga negara lain.

"Lagi-lagi kita harus tekankan bahwa segala kebijakan kita selalu berdasarkan kajian ilmiah dari para pakar dan tentunya memperhatikan sebaran secara global," ujarnya.

Kemarin Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021. "Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual.

Keputusan ini dibuat berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama. Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan.

Diperketat, ini alur baru kedatangan WNI dan WNA dari Luar Negeri - (Republika)








 
Berita Terpopuler