Polisi Bekuk Geng Akatsuki 2018, Begal Sadis di Bekasi

Geng Akatsuki 2018 menewaskan seorang remaja Andika Putra Prananda.

Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Rep: Uji Sukma Medianti Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polisi membekuk pelaku begal yang menewaskan Andika Putra Prananda (16) di Jalan Raya Perjuangan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Senin (21/12) lalu.  Pelaku yang berjumlah tujuh orang itu, berinisial MNF (25), IDP (17), AML (18), NF (25), AMM (17), AWS (17), dan MA (18). Mereka tergabung dalam “Geng Akatsuki 2018” yang menggunakan sepeda motor.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan, penangkapan para pelaku didapat dari hasil pelacakan CCTV. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jakarta Selatan pada Jumat (25/12) dan Bekasi pada Ahad (27/12).
“Yang berhasil kami amankan ada tujuh orang pelaku kejadian curas (Pencurian dengan kekerasan) berikut empat unit sepeda motor termasuk dua bilah sajam berupa celurit," kata Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin kemarin (28/12).

Meski sudah mengamankan para pelaku, namun polisi masih terus melakukan pencarian tersangka lain. Sebab motor yang dicuri dari korban belum ditemukan.
“Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga secara keseluruhan bisa terungkap," ujar dia.


Baca Juga

Adapun, tujuh pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku yang berperan membacok korban dengan celurit hingga tewas yaitu MA dan IDP. IDP diketahui masih di bawah umur. "MA itu berperan mengejar korban dan mengayunkan senjata tajam jenis celurit kepada korban sehingga mengakibatkan luka sobek pada dagu korban," kata Wijonarko.

Wijonarko menuturkan, Geng Akatsuki 2018 sudah berulang kali melakukan aksi. Selain melakukan begal, mereka juga kerap tawuran dan berbuat onar di jalanan dengan sasaran pengendara motor dan pejalan kaki. Para pelaku dikenakan Pasal 365 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya 20 tahun atau seumur hidup.

 
Berita Terpopuler