Larangan Masuk Warga Asing Berlaku Dua Pekan

Larangan masuk berlaku bagi warga asing semua negara

Antara/Fikri Yusuf
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi
Rep: Fergi Nadira Red: Nur Aini

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, pemerintah akan menutup sementara pintu masuk warga negara asing (WNA) dari luar negeri ke Tanah Air. Hal itu dilakukan mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 yang sudah menyebar ke sejumlah negara.

Baca Juga

"Rapat kabinet hari Ini Senin (28/13) memutuskan menutup sementara dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno usai menjalani rapat terbatas yang dilakukan, Senin (28/12).

Bagi WNA yang tiba di Indonesia pada Senin (28/12) hingga Kamis (31/12), akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020. Dalam surat edaran tersebut, mereka harus membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

 

 

Setelah itu, mereka juga harus tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno. Sementara itu, untuk semua warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang dari luar negeri diizinkan masuk dengan ketentuan tes PCR yang sama dari lembaga kesehatan di masing-masing negara.

Retno mengatakan, aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas. "Bagi mereka harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 sangat ketat," ujarnya. Kebijakan itu akan dituangkan dalam surat edaran baru.

 
Berita Terpopuler