Dewan Fatwa Kaji Asmaul Husna Wan Maseri yang Diduga Sesat

Kajian asmaul husna di Malaysia yang diduga sesat dikaji Dewan Fatwa.

Republika/Mardiah
Dewan Fatwa Kaji Asmaul Husna Wan Maseri yang Diduga Sesat. Foto: Ilustrasi ajaran sesat.
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BHARU--Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri Urusan Agama, Ahmad Marzuk Shaary mengatakan, Dewan Fatwa Nasional tengah mengevaluasi ajaran "Asmaul Husna Wan Maseri" yang diduga menyimpang dari Islam, dan akan segera memberikan keputusan lebih lanjut. Menurut dia, isu itu sebelumnya sudah beberapa kali diangkat dan dibahas di Divisi Agama Departemen Perdana Menteri dalam rapat-rapat pasca kabinet.

Sejauh ini, ajaran tersebut diduga telah mengemuka di Pahang, Malaysia dan telah dikeluarkan fatwa sebagai penyimpangan dari Ahli Sunnah Wal Jamaah. Ia mengatakan, dalam informasi awal, hanya ditemukan adanya penyimpangan keyakinan Ahli Sunnah Wal Jamaah dalam ajaran "Asmaul Husna Wan Maseri".

“Seperti yang kita ketahui, setiap pemerintah negara bagian memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa atas suatu ajaran apakah itu sesat atau tidak," kata dia yang dikutip di Kantor Berita Malaysia Bernama, Ahad (13/12).

"Selain itu, beberapa negara bagian telah melakukan tindakan yang sama, termasuk di Wilayah Federal," sambungnya.

Diketahui bahwa ajaran yang diduga didirikan oleh Profesor Dr Wan Maseri Wan Ahmad kini telah dinyatakan sesat dan menyesatkan di Terengganu, Negeri Sembilan dan beberapa negara bagian lainnya.

Ahmad Marzuk mengatakan, pihaknya ingin menasehati masyarakat yang selama ini kurang paham tentang ajaran apa pun yang diajarkan agar berhati-hati. Dia juga mengatakan sejauh ini Departemen Mufti Wilayah Federal dan Divisi Akidah (Keyakinan) di bawah Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) telah dipercaya untuk mendapatkan lebih banyak informasi dari individu yang bersangkutan.

"Orang yang disebut-sebut menyebarkan ajaran ini juga bukan lagi anggota PAS (Partai Islam Se-Malaysia) dan sudah dipecat padahal sebelumnya sudah menjadi calon dalam pemilihan umum,” ujarnya.

Baca Juga

Sumber:

https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1911532

 

 
Berita Terpopuler