Pasien Covid-19 di 3 RS Cianjur tak Bisa Ikut Pilkada

Pasien Covid-19 di Cianjur tidak bisa mencoblos karena terlambatnya DPPh

Republika/Havid Al Vizki
Perawatan pasien Covid19 (ilustrasi)
Rep: Riga Nurul Iman Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Sebanyak 160 pasien positif Covid-19 di tiga rumah sakit berbeda di Kabupaten Cianjur tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada Cianjur. Hal itu terjadi karena terlambatnya Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) sehingga mereka tidak bisa mencoblos pada Rabu (9/12).

Baca Juga

Data yang diperoleh menyebutkan, ada 210 pasien yang dirawat di isolasi rumah sakit dan pusat isolasi khusus. Sebanyak 160 di antaranya dirawat di tiga rumah sakit dan 50 orang dirawat di pusat isolasi.

Dari jumlah itu hanya pasien di pusat isolasi yang memiliki hak suara dan menggunakan hak pilihnya. Sedangkan, pasien di RSUD tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

''KPU menyampaikan surat ke Dinas Kesehatan dan 3 rumah sakit di Cianjur terkait data pasien yang akan menggunakan hak suaranya,'' kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Cianjur Anggy Shofia. Namun sayangnya hingga batas waktu DPPh, KPU tidak menerima laporan dari rumah sakit. 

Humas RSUD Cianjur Diana, mengatakan, managemen rumah sakit sudah mengajukan usulan daftar pemilih ke KPU Cianjur pada 8 Desember 2020. ''Kami sudah berkoordinasi dengan KPPS terkait pemilihan untuk pasien isolasi di rumah sakit,'' kata dia.

Namun ungkap Diana, terkait keterlambatan atau ada hal teknis lainnya belum bisa menjawab lebih jauh. Dia mengakui memang ada surat masuk dari KPU pada 3 dan 7 Desember 2020.

Komisioner Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur menambahkan, untuk data pemilih pindahan di pusat isolasi mengalami keterlambatan, tetapi sudah diselesaikan. Dari 40 daftar usulan, ada 28 orang pasien di pusat Isolasi Bumi Ciherang yang memiliki hak suara. Terkait hak pilih di rumah sakit, Hadi mengaku belum bisa berkomentar karena harus menggali informasi terlebih dulu agar bisa akurat.

 
Berita Terpopuler