Bawaslu Patroli Pengawasan Politik Uang Selama Masa Tenang

Bawaslu juga sedang mempersiapkan pemutakhiran Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada

Antara/Aditya Pradana Putra
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar
Rep: Mimi Kartika Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan antipolitik uang selama tahapan masa tenang yang berlangsung pada 6-8 Desember 2020. Bawaslu juga akan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) menjelang hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020

Baca Juga

"Bawaslu akan menggelar patroli pengawasan antipolitik uang dan penertiban alat peraga kampanye selama tahapan masa tenang," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers daring, Jumat (4/12).

Ia mengatakan, Bawaslu juga sedang mempersiapkan pemutakhiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Selain pengawasan langsung di lapangan, Bawaslu juga mengadopsi teknologi Siswaslu, Gowaslu, laman Bawaslu, form A daring, dan mekanisme daring.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, politik uang rawan terjadi dalam masa tenang hingga hari pemungutan suara Pilkada 2020. Hal ini tentunya berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilihan sebelumnya.

Ia meminta peran serta aparat penegak hukum pun ikut mengawasi pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah. Tak hanya politik uang, potensi pelanggaran lainnya seperti ujaran kebencian, hoaks di media sosial, serta orang yang memilih lebih dari satu kali menjadi ancaman tindak pidana pilkada yang harus diantisipasi.

Abhan mengatakan, dari 112 dugaan tindak pidana pemilihan per 3 Desember 2020, 21 kasus di antaranya sudah diputus pengadilan. Salah satunya kasus atas tindakan memberi dan/atau menjanjikan uang dan/atau materi lainnya (politik uang) yang melanggar Pasal 187A, terjadi di Pelalawan, Riau; Tangerang Selatan, Banten; serta Cianjur, Jawa Barat.

"Yang lain masih penyelidikan, penyidikan, dan penututan dan ada yang proses sidang," kata Abhan. 

Hingga saat ini, Bawaslu mencatat, terdapat sekitar 3.818 laporan/temuan dugaan pelanggaran. Selain dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan di atas, sisanya merupakan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), pelanggaran administrasi, dan sebagainya.

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan antipolitik uang selama tahapan masa tenang yang berlangsung pada 6-8 Desember 2020. Bawaslu juga akan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) menjelang hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020

"Bawaslu akan menggelar patroli pengawasan antipolitik uang dan penertiban alat peraga kampanye selama tahapan masa tenang," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers daring, Jumat (4/12).

Ia mengatakan, Bawaslu juga sedang mempersiapkan pemutakhiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Selain pengawasan langsung di lapangan, Bawaslu juga mengadopsi teknologi Siswaslu, Gowaslu, laman Bawaslu, form A daring, dan mekanisme daring.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, politik uang rawan terjadi dalam masa tenang hingga hari pemungutan suara Pilkada 2020. Hal ini tentunya berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilihan sebelumnya.

Ia meminta peran serta aparat penegak hukum pun ikut mengawasi pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah. Tak hanya politik uang, potensi pelanggaran lainnya seperti ujaran kebencian, hoaks di media sosial, serta orang yang memilih lebih dari satu kali menjadi ancaman tindak pidana pilkada yang harus diantisipasi.

Abhan mengatakan, dari 112 dugaan tindak pidana pemilihan per 3 Desember 2020, 21 kasus di antaranya sudah diputus pengadilan. Salah satunya kasus atas tindakan memberi dan/atau menjanjikan uang dan/atau materi lainnya (politik uang) yang melanggar Pasal 187A, terjadi di Pelalawan, Riau; Tangerang Selatan, Banten; serta Cianjur, Jawa Barat.

"Yang lain masih penyelidikan, penyidikan, dan penututan dan ada yang proses sidang," kata Abhan. 

Hingga saat ini, Bawaslu mencatat, terdapat sekitar 3.818 laporan/temuan dugaan pelanggaran. Selain dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan di atas, sisanya merupakan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), pelanggaran administrasi, dan sebagainya.

 

 

 
Berita Terpopuler