Pengusaha Butuh Kebijakan Fiskal Peremajaan Truk

Kebijakan fiskal yang dibutuhkan seperti bebas PPh dan bebas balik nama kendaraan.

ANTARA/Moch Asim
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kedua kanan) didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) melihat muatan truk di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/5). Kementerian Perhubungan berencana menerapkan larangan penggunaan truk bermuatan dan berdimensi lebih pada 2023. Dalam penerapannya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan pengusaha truk membutuhkan kebijakan fiskal peremajaan truk-truk.
Rep: Rahayu Subekti Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan berencana menerapkan larangan penggunaan truk bermuatan dan berdimensi lebih pada 2023. Dalam penerapannya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo)  Gemilang Tarigan mengatakan pengusaha truk membutuhkan kebijakan fiskal peremajaan truk-truk.

Baca Juga

“Kebijakan fiskal yang dibutuhkan melalui stimulus fiskal seperti bebas PPh dan PPN bagi usaha truk, serta bebas biaya balik nama kendaraan dengan kebijakan zero over dimension dan overload (ODOL),” kata Gemilang dalam diskusi virtual, Kamis (3/12).

Tim Teknis Penyusun Kajian Indonesia Menuju Zero ODOL bersama Apindo yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Priyanto mengatakan dari sisi pengusaha juga membutuhkan biaya besar. Khususnya untuk menyesuaikan dengan penerapan zero ODOL.

“Padahal, kondisi perekonomian sedang tidak baik dan pertumbuhan ekonomi masih anjlok,” tutur Sigit.

Sementara itu, Komite Tetap Perhubungan Darat Kadin Indonesia yang juga Sekjen Organda Ateng Aryono mengusulkan zero ODOL dapat dilakukan bertahap melalui penentuan komoditasnya. Ateng menilai dengan begitu dapat tercipta level playing field yang fair.

“Pemerintah juga bisa penggunaan teknologi otomotif yang maju seperti multi axle, air bag suspension, steering axle, dan ban radial tunggal,” ujar Ateng.

 
Berita Terpopuler