Kadin Yakin UU Ciptaker Bangkitkan Iklim Investasi di Daerah

UU Ciptaker dibutuhkan dalam upaya pemilihan ekonomi nasional saat pandemi.

Pixabay
Ilustrasi Pertumbuhan Investasi
Rep: Meiliza Laveda Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yakin keberadaan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan menggairahkan iklim investasi di daerah dan pusat. Kehadiran UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komite Humas Kadin Jatim Riko Abdiono mengatakan, dari beberapa poin UU Cipta Kerja yang sudah diundangkan, bisa menciptakan optimisme iklim dunia usaha. Terutama untuk menghadapi masa kenormalan baru pada 2021. Minimal, kata dia, untuk pemulihan ekonomi itu ada tiga hal yang harus digenjot yaitu, belanja pemerintah, belanja masyarakat dan investasi, khususnya menyangkut kemudahan perizinan usaha.

"Jika jumlah pengusaha kembali bangkit maka otomatis dapat kembali menyerap tenaga kerja yang cukup signifikan. Artinya akan menggairahkan iklim investasi dunia kerja di daerah dan pusat," kata Riko Abdiono dalam dalam webinar tentang UU Omnibus Law jawaban pandemi, seperti dikutip dalam keterangan pers, Kamis (3/12/2020).

Ia berkata, Undang-undang sapu jagat ini diyakini bisa membantu membangkitkan dan membuka kesempatan yang bagus untuk munculnya usaha-usaha baru, terutama bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Bisa membangkitkan UMKM yang sempat terpuruk, Industri Kreatif, Jual Beli Online dan sebagainya. Maka dengan adanya investasi dan usaha baru akan menciptakan tambahan lapangan kerja. Ini sangat positif bagi kebangkitan ekonomi masyarakat," imbuhnya.

UU Cipta Kerja, lanjut dia, sebenarnya cukup memberikan harapan bagi kalangan pengusaha terkait kemudahan berinvestasi di Indonesia karena sejauh ini masih banyak pengusaha yang mengeluh rumitnya berinvestasi, terutama terkait soal perizinan. "Ini yang diperlukan Kadin, karena masuknya investasi akan menambah lapangan pekerjaan," tuturnya.

Sementara itu, Sosiolog Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Ali Imron mengatakan tinggal sekarang upaya pemerintah untuk mengarahkan kepada implementasi UU Cipta Kerja. "Kalau bicara konteks pembangunan. Harus berjalan beriringan. Jika memang kesejahteraan itu yang jadi utama," kata Ali Imron.

Ia pun setuju ada satu bab di Undang-undang Cipta Kerja itu yang menyasar pada kesejahteraan melalui ekonomi lokal. Tinggal sekarang langkah yang harus dilakukan yakni intervensi bersifat struktural.

Caranya, kata dia, dengan petunjuk teknis di lapangan melalui juknis dan peraturan lain. "Maka kebijakan ini harus ekuivalen atau dari atas ke bawa," ujar Ali menegaskan.

Kemudian masyarakat diberi edukasi tentang manfaat dari Undang-undang Omnibus Law. Seperti pengertian mana yang fakta dan hoaks. "Makanya, dengan upaya pemerintah masif mensosialisasikan manfaat UU Cipta Kerja ini ke masyarakat, harapanya agar masyarakat paham dan mengerti pentingnya UU ini," kata dia.

Sebelumnya, Akademisi sekaligus Pengamat Ekonomi Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Dr Metiana Indrasari menilai UU Cipta Kerja menguntungkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, ada sejumlah pasal di undang-undang itu yang memberi akses dukungan dan kemudahan bagi UMKM.

Dia mencontohkan di pasal 92 sampai 95. Dalam pasal-pasal itu disebutkan, UMKM mendapatkan fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum, pengadaan barang dan jasa, serta sistem keuangan. "Kemudian di pasal 96-104 UMKM dipastikan memberi pendampingan dan fasilitas," ujar Metiana Indrasari.

Dia optimistis, kemudahan yang di dapat UMKM dari UU ini bisa membantu membangkitkan ekonomi di tengah pandemi. Mengingat perannya sejak tahun 1990-an cukup besar dalam membangun perekonomian Indonesia.

"Para pelaku UMKM kalau kita lihat, memang sudah teruji dari tahun 1990-an cukup besar, cukup signifikan terhadap perekonomian di Indonesia," imbuhnya.

 
Berita Terpopuler