Benda dari Tubuh Manusia yang Tergolong Najis

Para ulama mengecualikan beberapa hal dari darah yang tidak dihukumi najis.

EPA-EFE/BILAWAL ARBAB
Benda dari Tubuh Manusia yang Tergolong Najis. Ilustrasi Berwudhu
Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama telah mengelompokkan benda-benda yang keluar dari tubuh manusia yang tergolong suci dan najis. Secara umum, para ulama telah menyepakati beberapa benda yang keluar dari tubuh manusia dan berstatus najis. 

Baca Juga

Para ulama sepakat benda-benda yang tergolong najis, di antaranya darah, nanah, muntah, tinja, kencing, madzi, dan wadi. Hal ini dijelaskan Ustadz Isnan Ansory dalam buku Tiga Sumber Najis terbitan Rumah Fiqih Publishing.

Ustadz Isnan menjelaskan sejumlah dalil yang menerangkan benda-benda dari dalam tubuh manusia yang tergolong najis. "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai dan darah," (QS. An-Nahl: 115).

Dari Ammar bin Yasir ra, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya pakaian itu harus dicuci bila terkena mani, air kencing dan darah," (HR. Daruquthny).

Dari Asma’ binti Abu Bakar ra berkata ada seorang wanita mendatangi Nabi SAW dan bertanya, "Aku mendapati pakaian salah seorang kami terkena darah haid, apa yang harus dia lakukan?" 

Rasulullah SAW menjawab, "Ia kupas dan lepaskan darah itu lalu ia kerok dengan ujung jari dan kuku sambil dibilas air, kemudian ia cuci, kemudian ia sholat dengannya," (HR. Bukhari).

Namun, para ulama mengecualikan beberapa hal dari darah yang tidak dihukumi najis. Pertama, darah yang mengalir di dalam tubuh. Kedua, organ-organ yang terbentuk atau menjadi pusat berkumpulnya darah seperti hati, jantung, limpa, dan lainnya.

"Ketiga, darah yang mengalir keluar dari tubuh Muslim yang mati syahid (syuhada), kecuali yang terlepas dari tubuhnya atau tercecer di tempat lain, maka hukumnya tetap najis," kata Ustadz Isnan dalam bukunya.

 

Ia menjelaskan, yang keempat, kadar darah yang dimaafkan karena jumlahnya sedikit. Dalam hal ini ada sedikit perbedaan di antara para ulama dalam menentukan batasannya.

Dalam bukunya, Ustadz Isnan juga menjelaskan dalil yang menyebutkan muntah, tinja, dan air kencing najis. Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Ammar sesungguhnya pakaian itu dicuci oleh sebab salah satu dari lima hal, tinja, air kencing, muntah, darah, dan mani, (HR. Daruquthny).

Rasulullah SAW bersabda, “Baju itu dicuci dari kotoran, kencing, muntah, darah, dan mani," (HR. Baihaqi dan Daruquthny).

Ustadz Isnan juga menjelaskan tentang wadi dan mazi. Ia menerangkan wadi adalah cairan kental berwarna putih yang keluar akibat efek dari air kencing.

Sedangkan mazi adalah cairan bening yang keluar dari kemaluan, akibat percumbuan atau khayalan syahwati. Mazi berwujud cairan bening dan biasa keluar sesaat sebelum mani keluar.

Wadi dan mazi tidaklah keluar dengan deras atau tidak memancar sebagaimana mani. Perbedaan antara mazi dan mani adalah bahwa mani keluarnya diiringi dengan lazzah atau rasa nikmat (ejakulasi), sedangkan mazi tidak.

 

Dari Ali bin Abi Thalib ra berkata, "Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengelurkan mazi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu pada Nabi SAW dan bertanyalah ia kepada beliau." Lalu Nabi SAW menjawab, "Dalam masalah itu wajib berwudhu," (HR. Bukhari dan Muslim).

 
Berita Terpopuler