Muslimah Perlu Pahami Hukum Penggunaan Menstrual Cup

Penggunaan menstrual cup dalam perspektif Islam perlu dilihat dari beragam aspek.

Republika.co.id
Muslimah Perlu Pahami Hukum Penggunaan Menstrual Cup. Menstrual cup. (ilustrasi)
Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan menstrual cup bagi Muslimah sejatinya perlu dipahami dari segi hukum Islam yang menimbang sejumlah aspek yang ditentukan syariat. Sebab sebagaimana diketahui, menstrual cup merupakan penemuan teknologi terbaru sebagai alat menstruasi.

Baca Juga

Menstrual cup (cawan menstruasi) merupakan teknologi kesehatan baru yang berfungsi sebagai alat kebersihan wanita. Cara kerjanya adalah dengan dimasukkan ke dalam vagina saat menstruasi (haid). Penemuan ini juga lebih ramah terhadap lingkungan karena tidak menyisakan limbah pemakaian.

Mubalighah dari Darus Sunnah International Institute for Hadits Sciences, Ustadzah Izza Farhatin menjelaskan, hukum penggunaan menstrual cup dalam perspektif Islam perlu dilihat dari beragam aspek. Yakni mulai dari bahan baku pembuatan, fungsi, hingga pertimbangan maslahat dan mudharat dari menstrual cup kepada yang memakai.

“Al-hukmu yaduru ma’a illatihi (hukum itu tergantung pada keberadaan illat/sebabnya). Jadi jika unsur-unsur syariat dipenuhi semuanya, maka boleh saja menggunakan menstrual cup bagi yang ingin,” kata Ustadzah Izza saat dihubungi Republika.co.id, Kamis malam (26/11).

Berdasarkan pengamatannya, menstrual cup memiliki fungsi menangkap (menampung) darah yang keluar dari vagina dalam sebuah wadah yang elastis. Secara umum ia melihat, tak sedikit dari kalangan medis yang telah menjamin aspek kesehatan dari menstrual cup ini bagi penggunanya.

Namun demikian, hal itu tidak serta-merta menjadi kebenaran absolut untuk dijadikan landasan hukum dalam penggunaan menstrual cup. Kaum Muslimah menurutnya juga harus jeli mengetahui lebih jauh komposisi serta manfaat dan mudharat penggunaan teknologi tersebut.

“Seperti yang saya perhatikan ya, mungkin dari sisi pemakaian itu agak ribet. Jadi mungkin kurang fleksibel dan banyak perempuan yang belum terbiasa dengan itu,” kata dia.

Pemakaian yang kurang fleksibel dari itu pun dinilai belum tentu terbebas dari risiko. Adapun risiko yang dimaksud adalah kekhawatiran tercecernya darah yang berakibat pada kebersihan penggunanya. Sedangkan dalam Islam, kebersihan merupakan hal yang ditekankan.

 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda: “An-nazhafatu minal-iman,”. Yang artinya: “Kebersihan itu sebagian dari iman,”. Sehingga penggunaan menstrual cup meski telah melewati tahapan syariat pun harus dikembalikan lagi bagi para penggunanya.

“Kalau sekiranya kita tidak nyaman dan tidak bisa memakai itu (menstrual cup), lebih baik tidak dipakai. Jika takut-takut menimbulkan risiko,” ujarnya.

Waspadai penyelewengan

Dalam beberapa waktu belakangan ini penggunaan menstrual cup memang cukup menyita perhatian warganet. Beberapa keuntungan dari penggunaan menstrual cup dinilai banyak pihak dapat menghasilkan manfaat berlebih jika dibandingkan dengan penggunaan pembalut. Selain menstrual cup dianggap lebih ekonomis dari pembalut, teknologi ini juga dapat membantu mengurangi limbah konsumsi.

Meski demikian, Ustadzah Izza mengingatkan jika di kemudian hari penggunaan menstrual cup semakin marak, maka penyelewengan terhadap komposisi produk pun bisa terjadi. Hal inilah yang perlu diwaspadai secara bersama.

“Jika nanti, ini andaikan, ada penyelewengan syariat dalam produksinya karena banyaknya permintaan misalnya, maka hukum penggunaan menstrual cup bisa berubah. Yang tadinya boleh, bisa menjadi haram,” ujarnya.

 

Untuk itu ia mengimbau setiap Muslimah secara khusus, lebih peduli terhadap setiap produk yang digunakan sehari-hari. Hal itu baik itu dari bahan baku, sumber produksi, maupun pertimbangan lainnya yang mengacu pada syariat Islam.

 
Berita Terpopuler