Sholat Sambil Pegang Mushaf, Bagaimana Hukumnya?

Ramai video Aldi Taher sholat sambil memegang mushaf untuk dibaca.

REPUBLIKA
Sholat Sambil Pegang Mushaf, Bagaimana Hukumnya?
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sedang ramai warganet mengomentari video aktor Aldi Taher yang sholat sambil memegang mushaf untuk membaca Alquran. Video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Kamis (5/11) ini menunjukkan Aldi yang sedang mengimami sholat istrinya, Salsabillih. 

Baca Juga

Banyak warganet mengkritik tindakan Aldi yang dinilai riya karena mengumbar ibadah sholatnya. Namun ada juga yang mempertanyakan alasan Aldi memegang mushaf saat sholat.

Salah satu akun mengkomentari akun Aldi, "Serius nanya, emang boleh ya sholat bacaannya sambil dipegang di tangan kayak orang baca buku?." Ada juga yang menasehati, "Solat kalau memang nggak hafal cukup surat pendek yang dihafal yang penting fasih dan khusus."

Lantas bagaimana hukum membaca mushaf saat sholat? Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 49 Tahun 2019 menyebutkan pandangan ulama mengenai hal ini. An Nawawi menyebutkan pendapat Imam Al Syafi'i dalam kitab al Majmu', "Membaca Alquran dengan melihat mushaf tidak membatalkan sholat meskipun dia tidak hafal Alquran, bahkan itu wajib dilakukan bila tidak hafal Surat al-Fatihah meskipun dengan membalikkan halaman, maka tidak batal sholatnya. Andaikan seseorang melihat tulisan selain mushaf dan diulang-ulang dalam hati tidak batal sholatnya, akan tetapi menjadi makruh bila berlangsung lama."

Imam Malik dalam kitab al Mudawwanah menyebut, "Imam Malik berpendapat tidak masalah bila seorang imam membaca surat dengan melihat mushaf di qiyam ramadhan dan sholat sunnah lainnya."

 

Ibnu Qasim menyatakan makruh bila dilakukan di sholat fardhu. Ibnu Syihab berkata: Ulama-ulama terbaik kita membaca surat dengan melihat mushaf saat qiyam ramadhan dengan berdalil bahwa itu dilakukan oleh budaknya Aisyah. Imam Malik dan al Laits pun berpendapat demikian."

Ibnu Qudamah menyebutkan pendapat Imam Ahmad dalam kitab al Mughni, "Imam Ahmad berpendapat tidak ada masalah seorang imam yang membaca surat dengan melihat mushaf. Saat beliau ditanya apakah sama hukumnya bila dilakukan saat sholat fardlu, beliau menjawab: Saya tidak mendengar riwayat tentang itu."

Qaadli Abu Ya'la berpendapat: itu makruh saat sholat fardhu dan boleh saat sholat sunnah dan makruh pula bila dilakukan oleh seorang yang hafal Alquran. Imam Ahmad juga pernah ditanya tentang imam yang membaca surah sambil melihat mushaf di shalat qiyam ramadhan? Beliau menjawab: tidak masalah jika terpaksa.

 

Sedangkan MUI dalam fatwanya nomor 49 tahun 2019 menyebut melihat mushaf saat sholat tidak membatalkan sholat. MUI membolehkan membaca Alquran saat sholat jika memang memiliki maslahat dan tidak mengganggu kekhusukan sholat. Kendati demikian, imam yang membaca Alquran tanpa mushaf disebut MUI lebih utama.

 

MUI juga memberikan ketentuan agar Imam yang membaca mushaf saat sholat harus mengerti dahulu tentang fikih sholat. Imam juga harus melihat kondisi makmum jika maksud membaca mushaf sambil sholat itu bertujuan memanjangkan bacaan shalat. 

 
Berita Terpopuler