Infeksi Covid-19 Libur Panjang Diketahui Setelah 10-14 Hari

Satgas tidak bisa memastikan kasus Covid-19 usai libur panjang pasti naik.

BNPB Indonesia
Anggota Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah
Rep: Rr Laeny Sulistyawati Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Infeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) pada libur panjang 28 Oktober-1 November 2020 bisa diketahui dalam kurun waktu setelah 10-14 hari. Karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk tetap waspada.

Baca Juga

Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan tren kasus baru Covid-19 akhir-akhir ini memang cenderung menurun. Namun, ia meminta masyarakat jangan mengambil kesimpulan kasus Covid-19 di Tanah Air berkurang karena jalan-jalan membuat orang menjadi imun dan kasusnya akan turun. 

"Kemungkinan besar kasus Covid-19 pekan lalu menggambarkan kasus di pekan sebelumnya. Jadi, kita harus menunggu liburan ini aman atau tidak dan hasilnya bisa dilihat sepekan atau dua pekan lagi," katanya saat mengisi konferensi virtual BNPB bertema Covid-19 dalam Angka: Protokol Kesehatan di Tempat Wisata, Rabu (4/11).

Ia menyontohkan saat hari libur selama Agustus 2020 lalu, yaitu hari kemerdekaan, dan disusul libur panjang 20-23 Agustus. Ia melanjutkan, tren kenaikan kasus baru bisa dilihat pada pekan pertama September dan terus naik sampai pekan ketiga dan akhirnya baru terlihat sedikit turun. 

Artinya, dia melanjutkan, ada jeda waktu 10-14 hari untuk melihat kenaikan kasus.  "Jadi masih harus dipantau. Nanti 10-14 hari setelah ini baru diketahui hasilnya," ujarnya.

Kendati demikian, Satgas tidak bisa memastikan kasus baru Covid-19 usai cuti dan libur panjang pasti naik atau melonjak. Ia menambahkan, kuncinya adalah protokol kesehatan yang diterapkan masyarakat saat pergi berlibur. 

 
Berita Terpopuler