KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka

BBD diduga terlibat suap terkait pengurusan DAK Tasikmalaya, Jawa Barat.

Republika/Bayu Adji P.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wali kota Tasikmalaya, Budi Budiman (BBD) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Dia diduga terlibat terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga

"Hari ini BBD diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (23/10).

Belum ada keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan itu. BBD diduga memberikan suap Rp 400 juta terkait pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada terpidana kasus yang sama, Yaya Purnomo.

Perkara dimulai saat sekitar awal 2017. Budi diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan BBD bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Selanjutnya pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan dalam usulan tersebut adalah jalan, irigasi, dan rumah sakit rujukan.

Pada 21 Juli 2017, BBD kembali bertemu Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, BBD diduga memberi Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo. Pada Oktober 2017, dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK sebesar Rp 124,38 miliar. Pada tanggal 3 April 2018, BBD kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo dan diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018.

KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap BBD meski berstatus sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala daerah di Kota Tasikmalaya.

Dalam kasus ini Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah di sembilan kabupaten.

 

 
Berita Terpopuler