Peredaran Satu Koper Sabu dan Ekstasi Digagalkan

Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Jakbar pada libur panjang.

Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran satu koper isi sabu dan ekstasi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Polisi juga menangkap tiga pelakunya pada Kamis (22/10).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru menerangkan tiga tersangka yang ditangkap berinisial CR (34), FH (22), dan seorang wanita berinisial RR (24). “Ya benar, anggota kami telah berhasil mengungkap peredaran jaringan gelap narkoba," ujar Audie di Jakarta, Jumat.

Barang haram itu rencananya bakal diedarkan di wilayah Jakarta Barat pada saat libur panjang pekan depan. Ketiga pelaku memanfaatkan situasi aksi unjuk rasa di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat untuk meloloskan peredaran narkoba tersebut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menambahkan penangkapan jaringan tersebut merupakan hasil pengembangan atas penangkapan sebelumnya di daerah Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
"Kami juga tengah mendalami adanya dugaan jaringan narkoba lainnya yang memanfaatkan aksi demo besar - besaran menolak RUU Cipta kerja saat ini," kata Ronaldo.

Ronaldo mengatakan momentum demonstrasi dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk melakukan peredaran gelap narkoba, di saat para petugas sibuk melakukan pengamanan aksi demo.  “Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna menangkap bandarnya," kata dia

Baca Juga

 
Berita Terpopuler