Sisa Dana Desa Dioptimalkan untuk Penanggulangan Bencana

Mendes meminta kepala desa mengantisipasi bencana alam di desa

istimewa
Mendes meminta kepala desa mengantisipasi bencana alam di desa, salah satunya dengan mengoptimalkan dana desa untuk penanggulangan bencana.
Rep: Amri Amrullah Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musim penghujan dan La Nina di wilayah Indonesia jelang akhir tahun 2020, diperkirakan berakibat bencana alam, di sebagian besar wilayah pedesaan di Indonesia. Untuk mengantisipasi hal itu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), mengalokasikan sisa dana desa 2020 untuk penanggulangan bencana alam di berbagai desa.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan saat ini sebagian besar wilayah Indonesia sudah memasuki musim penghujan. Selain itu adanya La Nina, angin kencang yang membawa udara basah menyebabkan di beberapa wilayah Indonesia terjadi hujan lebat dan mengakibatkan angin kencang, banjir bandang hingga tanah longsor.

Oleh karena itu, kata Mendes, pihaknya telah mengambil langkah-langkah taktis dan strategis menginformasikan melalui Surat Mendes PDTT pada 16 Oktober lalu kepada kepala desa, tokoh desa dan para pendamping desa, mengantisipasi bencana alam di desa. Langkah yang bisa dilakukan dengan dana desa seperti pembersihan saluran air desa, penguatan tanggul air atau tanah mencegah longsor, dengan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

"Karena saat ini masih ada dana desa yang bisa digunakan, setelah sebagian digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, itu ada dana PKTD yang bisa digunakan untuk antisipasi bencana," kata Mendes PDTT dalam konferensi pers daring kepada wartawan, Senin (19/10).

Ia memaparkan masih ada Rp 27,3 triliun dana desa khusus yang diperuntukkan program PKDT hingga Desember 2020. Dana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan antisipasi bencana hidrometerologi yang kemungkinan akan banyak terjadi hingga jelang akhir tahun ini.

Selain instruksi mengantisipasi bencana dengan dana program PKDT, Mendes PDTT juga menginstruksikan pendataan warga desa yang tinggal di lokasi rawan bencana, seperti di bantaran sungai, di atas tebing, di bawah tebing, perbukitan yang gundul, dan lain-lain.

Bahkan dana tersebut, lanjut politikus PKB ini, juga bisa digunakan untuk menyediakan lokasi penanganan korban bencana di dekat daerah rawan bencana, agar memudahkan dan mempercepat proses evakuasi. "Namun berbagai penanganan bencana tersebut harus tetap menggunakan protokol kesehatan dan tetap berkoordinasi dengan BPBD setempat," tegas Mendes yang juga akrab disapa Gus Menteri ini.

Terkait dengan mekanisme, ia menjelaskan, pemanfaatan dana desa untuk kebencanaan ini akan melalui keputusan musyawarah desa. Baik mulai dari pra bencana, seperti pada mitigasi, seperti pelatihan sadar bencana, pelatihan kebencanaan dan pembangunan jalur evakuasi.

"Hingga saat bencana atau tanggap darurat, seperti evakuasi, pengungsian dan dapur umum, misalnya dana desa untuk membeli tenda pengungsian, selimut dan lainnya," terangnya.

Begitu juga pascabencana. Dana ini, menurut dia, juga bisa digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana, misalnya membangun fasilitas yang roboh, dan lain sebagainya. "Intinya Padat Karya Tunai Desa itu untuk, pembangunan fisik. Tapi non-fisik karena bencana, seperti kesehatan, gizi, dan perlengkapan pengungsian lain boleh digunakan," katanya.

Untuk laporannya, Mendes Abdul Halim menyarankan agar kepada Kepala Desa atau pembimbing desa memasukkan laporan penggunaan dana desa, khusus PKTD ini dimasukkan ke alokasi Pemberdayaan, agar bisa dimasukkan laporan keuangannya di Kementerian Keuangan.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler