Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Mengaburkan Esensi Halal

Syarat yang mengharuskan auditor halal itu disertifikasi ulama atau MUI dihapus.

republika.co.id
Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Mengaburkan Esensi Halal
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim melihat UU Cipta Kerja justru membuat substansi (esensi) halal menjadi kabur dan bahkan hilang. Berikut beberapa catatan LPPOM MUI:

 
Berita Terpopuler