Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Mengaburkan Esensi Halal
Syarat yang mengharuskan auditor halal itu disertifikasi ulama atau MUI dihapus.
republika.co.id
Red: Muhammad Fakhruddin
REPUBLIKA.CO.ID,Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim melihat UU Cipta Kerja justru membuat substansi (esensi) halal menjadi kabur dan bahkan hilang. Berikut beberapa catatan LPPOM MUI:
Berita Terpopuler