Mahasiswa UGM Dipaksa Ngaku Provokator, Ini Kata Polisi

Polresta Yogyakarta menanggapi soal pengakuan mahasiswa dipaksa ngaku jadi provokator

Wihdan Hidayat / Republika
Peserta aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law membakar ban di depan DPRD DIY, Kamis (8/10).
Rep: Wahyu Suryana Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengaku dipukuli dan diminta mengaku sebagai provokator oleh oknum aparat saat demo di DPRD DIY. Korban saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Sleman.

Baca Juga

Polisi sendiri belum memberi keterangan rinci terkait pengakuan tersebut. Tapi, Kasubag Humas Polrestas Yogyakarta, Iptu Sartono mengatakan, tidak ada dari tersangka kericuhan demo di DPRD DIY yang merupakan mahasiswa UGM.

"Saya belum dapat informasi perkembangan penyelidikan kejadian 8 Oktober 2020. Untuk yang tersangka kemarin empat orang itu tidak ada yang dari mahasiswa UGM," kata Sartono kepada Republika.co.id, Ahad (11/10).

Empat tersangka ditetapkan usai Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 95 orang yang diamankan setelah kejadian. Ada IM (17), CF (19), dan dua tersangka lain yaitu SB (16) dan LA (16) yang masih berstatus pelajar SMK.

Sebelumnya, seorang korban kericuhan demo di DPRD DIY, Akhfa Rahman Nabiel, mengaku mengalami pemukulan oleh oknum aparat saat kejadian. Dialami saat ia dan beberapa rekan mundur bersama Polisi ke Aula DPRD saat kericuhan pecah.

Walau sudah di ruang inap, selang infus dan oksigen masih terpasang di tubuh Nabiel. Saat dijenguk Direktur Kemahasiswaan UGM, Dr Suharyadi, Jumat (9/10) lalu, Nabiel berharap masalah ini cepat selesai dan bisa kuliah kembali. 

 

 
Berita Terpopuler