Langgar PSBB, Panti Pijat Wijaya di Kebon Jeruk Digerebek

Aparat gabungan menggerebek Panti Pijat Wijaya di Kebon Jeruk

Antara/Aprillio Akbar
ilustrasi pelanggaran psbb
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat gabungan menggerebek panti pijat Wijaya di Gang Macan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Ahad (11/10) dini hari. Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono mengatakan panti pijat itu diketahui masih menerima pelanggan.

Baca Juga

"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," ujar Kompol Sigit Kumono di Jakarta.

Sigit mengatakan sasaran Operasi Yustisi Covid-19 Tiga Pilar Kebon Jeruk memberikan edukasi untuk mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Selain itu, pihaknya melakukan penindakan dengan membubarkan kerumunan orang, membubarkan tempat hiburan ataupun panti pijat yang tidak mengikuti peraturan Covid-19 dan mengamankan pekerja seks komersial yang mangkal di pinggir jalan.

"Dalam pelaksanaan operasi ini telah terjaring 39 orang yang tidak melaksanakan Prokes Covid-19 terdiri dari 15 perempuan, yang selanjutnya kita kirim ke Panti Sosial Kedoyadan 24 laki-laki yang kita amankan ke Polsek Kebon Jeruk," katanya.

Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggerebek Panti Pijat Wijaya yang berlokasi di Jalan Kedoya Utara Kebon Jeruk beberapa pekan lalu. Tindakan itu didasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

 
Berita Terpopuler