Langgar Aturan, Loksem Kuliner di Menteng Ditutup Tiga Hari

Masih banyak pedagang yang melayani pengunjung makan di tempat.

Prayogi/Republika
Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup lokasi sementara (loksem) kuliner binaan Suku Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Sudin PPKUKM) di Jalan Sidoarjo, Menteng selama tiga hari. Hal itu dilakukan lantaran terbukti melanggar aturan PSBB, yakni melayani pengunjung makan di tempat (dine-in).
Rep: Flori sidebang Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup lokasi sementara (loksem) kuliner binaan Suku Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Sudin PPKUKM) di Jalan Sidoarjo, Menteng selama tiga hari. Hal itu dilakukan lantaran terbukti melanggar aturan PSBB, yakni melayani pengunjung makan di tempat (dine-in).

Baca Juga

"Kami tutup selama tiga hari, mulai Ahad (27/9) hari ini, hingga Selasa (30/9). Mereka ditutup karena banyak melayani pengunjung makan di tempat," kata Wakil Camat Menteng, Suprayogi saat dikonfirmasi, Ahad.

Suprayogi mengungkapkan, penutupan itu dilakukan setelah jajarannya bersama TNI-Polri dan Satpol PP melakukan patroli pada Sabtu (26/9) malam. Menurut dia, sejumlah pedagang masih bandel dan melanggar aturan yang telah dikeluarkan.

Adapun berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, setiap restoran dilarang melayani dine-in selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat. Padahal, jelas dia, sosialisasi mengenai aturan PSBB terus disampaikan kepada para pedangang. Dia menjelaskan, apabila para pedagang di loksem masih ditemukan melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi tegas.

"Memang pedagangnya bandel. Kalau Rabu masih seperti itu (melayani dine-in), kita akan usulkan SK para pedagang yang nakal itu tidak diperpanjang," ungkap Suprayogi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. 

Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.

 
Berita Terpopuler