Pemerintah Harus Perketat Protokol Kesehatan

59 negara tutup pintu untuk WNI.

Pixabay
Ilustrasi Covid-19
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setidaknya, 59 negara melarang warga Negara Indonesia untuk masuk ke negaranya. Tingginya penularan Covid-19 di Tanah Air ditengarai menjadi penyebabnya. Hingga saat ini, kasus terkonfirmasi positif sudah mencapai 200 ribuan.

Hal ini diharapkan bisa menjadi cambuk bagi Indonesia yang masih kewalahan menghadapi penularan virus. Idealnya, pemerintah lebih fokus mengendalikan pandemi, mengedukasi masyarakat pentingnya untuk memperketat protokol kesehatan.

Demikian pula, lakukan pengawasan yang ketat. Karena fakta di lapangan, terpantau bahwa masyarakat masih kurang disiplin. Sembari menunggu vaksin, hanya kesadaran diri dan disiplin masyarakat menerapkan protokol menjadi kunci memutus penyebaran virus.

PENGIRIM: Lussy Deshanti Wulandari, Bogor

 
Berita Terpopuler