PSBB Kembali Diberlakukan di Banten

.

Petugas PMI didampingi anggota Polri dan TNI mengecek suhu tubuh penumpang kendaraan yang akan memasuki Kota Serang di pintu keluar tol Serang Timur, di Serang, Banten, Jumat (11/9/2020). Gubernur Banten kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Banten sejak tanggal 10 hingga 24 September 2020 menyusul terjadinya peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan di provinsi itu.

Petugas PMI didampingi anggota Polri dan TNI mengecek suhu tubuh penumpang kendaraan yang akan memasuki Kota Serang di pintu keluar tol Serang Timur, di Serang, Banten, Jumat (11/9/2020). Gubernur Banten kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Banten sejak tanggal 10 hingga 24 September 2020 menyusul terjadinya peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan di provinsi itu.

Petugas PMI mengecek suhu tubuh penumpang kendaraan yang akan memasuki Kota Serang di pintu keluar tol Serang Timur, di Serang, Banten, Jumat (11/9/2020). Gubernur Banten kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Banten sejak tanggal 10 hingga 24 September 2020 menyusul terjadinya peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan di provinsi itu.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Petugas PMI didampingi anggota Polri dan TNI mengecek suhu tubuh penumpang kendaraan yang akan memasuki Kota Serang di pintu keluar tol Serang Timur, di Serang, Banten, Jumat (11/9/2020).

Gubernur Banten kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Banten sejak tanggal 10 hingga 24 September 2020 menyusul terjadinya peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan di provinsi itu.

 
Berita Terpopuler