Anggota Sat Pol PP kota Depok melakukan sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) di Kawasan Jalan Margonnda, Depok , Senin (31/8).
Karyawan rumah makan menunjukan selebaran sosialisasi Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) ketika dilakukannya sosialisasi oleh anggota Sat Pol PP kota Depok di Kawasan Jalan Margonnda, Depok , Senin (31/8).Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin mulai menerapkan aturan mengenai jam malam.
Anggota Sat Pol PP kota Depok melakukan sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) di Kawasan Jalan Margonnda, Depok , Senin (31/8). Jam malam ini untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.
Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB
Anggota Sat Pol PP kota Depok mengatur kendaraan ketika dilakukan sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) di Kawasan Jalan Margonnda, Depok , Senin (31/8). Total kasus Covid-19 di Depok menembus angka 2100 per akhir Agustus.