Warga Desa Dukuh Jarak Sukoharjo Kibarkan Bendera Raksasa

Pengibaran bendera sebagai pengisi sepinya kegiatan jelang HUT RI akibat pandemi.

Proses pengibaran bendera merah putih raksasa di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (12/8). Pengibaran bendera merah putih dengan ukuran 16x12 meter ini untuk memeriahkan HUT RI ke-75. Prosesi penaikan bendera ini menggunakan upacara dan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama.

Panji berwarna merah putih telah dikenal sejak masa kerajaan Majapahit dan Kediri.

Aturan detail penggunaan dan ukuran bendera merah putih diatur oleh UU no 29 Tahun 2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ukuran detil bendera merah putih diatur terperinci mulai dari 2x3 meter hingga paling kecil 10-15 cm.

Bendera merah putih wajib dikibarkan oleh warga negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus dan hari nasional tertentu

Rep: Wihdan Hidayat Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Warga Dukuh Jarak, Desa Tanjung, Nguter mengibarkan sebuah bendera merah putih raksasa di desanya, Rabu (12/8). Pengibaran bendera berukuran 12x16 meter ini sebagai rangkaian peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

 

Kegiatan ini dilakukan sebagai pengganti berbagai kegiatan pesta rakyat jelang HUT RI akibat pandemi Covid-19.

 
Berita Terpopuler