BPOM Imbau Masyarakat Hati-hati Soal Informasi Obat Covid-19

Masyarakat harus jeli saat melihat suatu produk yang diklaim dapat menyembuhkan Covid

ANTARA/Arif Firmansyah
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbaldiklaimnya bisa mengobati Covid-19. (ilustrasi)
Rep: Inas Widyanuratikah Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi soal obat Covid-19. Masyarakat harus jeli ketika melihat suatu produk yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19.

Baca Juga

Ia menyontohkan, video viral wawancara musisi Anji dengan pria yang mengklaim dirinya menemukan obat Covid-19, Hadi Pranoto. Maya menjelaskan, meskipun disebutkan obat tersebut sudah memiliki nomor izin BPOM, namun hingga akhir video tidak dijelaskan secara detail.

Selain itu, wadah obat yang ditunjukkan Hadi Pranoto hanya berbentuk botol polos dengan cairan berwarna coklat di dalamnya. "BPOM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar yang botolnya polosan," kata Maya, dalam telekonferensi, Senin (10/8).

Maya menjelaskan, botol sebuah obat yang sudah tercatat di data BPOM harus memuat informasi mengenai kandungan obat, tanggal kadaluarsa, peringatan efek samping, dan info lain yang bisa menjadi referensi konsumen. "Jadi harus ada nama produk, harus ada komposisinya, ada tanggal kadaluarsa, penggunaannya berapa kali sehari. Harus tertulis dengan jelas. Itu adalah referensi dari konsumen," kata Maya menegaskan.

Jika masyarakat menemukan obat yang botolnya tidak terdapat penjelasan rinci mengenai produk tersebut, atau informasinya tidak lengkap maka jangan dikonsumsi. Sebab, artinya obat tersebut belum mendapatkan izin edar dari BPOM. "Kalau sampai pelaku usaha menjual produknya dengan mengabaikan hak konsumen, ya dia salah. Kalau itu diberikan ke konsumen harus dengan atribut yang lengkap," kata dia lagi.

 

 

 
Berita Terpopuler