PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Agar tak Ada Euforia

Kendati PSBB diperpanjang, telah ada kelonggaran yang diberikan.

Pemprov Banten
Gubernur Banten H Wahidin Halim
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya untuk mencegah euforia masyarakat yang berpotensi menimbulkan gelombang penyebaran Covid-19 baru. Langkah ini diambil bersama kepala daerah di tiga daerah tersebut sebagai upaya pengendalian virus.

Baca Juga

"Alasan PSBB diperpanjang untuk pengendalian, saya takut penyebarannya tidak terkendali karena ada euforia dicabutnya PSBB. Dengan adanya PSBB masyarakat sadar kalau ini belum tuntas dan khawatir akan ada gelombang baru kalau kita cabut," jelas Wahidin Halim, Selasa (28/7).

Kendati PSBB diperpanjang, Wahidin menyebut telah ada kelonggaran yang diberikan kepada masyarakat di masa PBB kali ini. Seperti dibolehkannya operasional ojek online untuk mengangkut penumpang setelah dalam beberapa bulan jasa ini dihentikan. "Kita menjaga tapi tetap memberikan kelonggaran jadi jangan jadi alasan," katanya.

Wahidin menuturkan meski ada kelonggaran aturan PSBB, penyebaran corona di Tangerang Raya diklaimnya tidak menunjukkan peningkatan kasus signifikan. Aktivitas seperti industri dan ojek online dikatakannya justru minim kasus Covid-19.

"Saya menghargai pekerja pabrik karena tingkat kasus positifnya sedikit. Ojol saja yang kemarin kita adakan tes cuman tiga jadi relatif aman dibanding Jakarta," ungkapnya.

Seperti diketahui PSBB di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang diperpanjang sampai 8 Agustus 2020. Sebagai informasi, data terbaru dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, tercatat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terjadi tiga kasus, sembuh enam orang, serta tidak ada kasus kematian. 

Sedangkan untuk kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terjadi satu kasus, sembuh 11 orang, serta meninggal dua orang. Sementara untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 21 kasus dan negatif sebanyak 10 orang.

 

 
Berita Terpopuler