Klaster Kantor, Pemprov DKI Soroti Sikap Tertutup Perusahaan
Pemprov DKI menyoroti sikap perusahaan-perusahaan yang tak terbuka soal data Covid.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angka penularan dan klaster baru Covid-19 di wilayah perkantoran Jakarta terus bertambah dalam dua pekan terakhir. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta mengaku sulit mengantisipasi penularan dengan klaster perkantoran karena perusahaan tak terbuka terkait data dan jumlah karyawan yang terpapar Covid-19.
"Jangan ditutup-tutupi. Maksud dan tujuan kami melakukan pengawasan supaya perusahaan itu sehat dan bisa beraktivitas kembali. Kerja sama ini penting agar pandemi Covid-19 segera berakhir," ujarnya, Selasa (28/7).
Tim ini perlu secara aktif melaksanakan protokol kesehatan dan melaporkan adanya pekerja yang berstatus positif Covid-19 kepada Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta. Sehingga, dapat ditindaklanjuti oleh SKPD terkait untuk penanganannya.
"Jadi mereka lapor, karena itu bagian iktikad baik dari perusahaan untuk melindungi karyawannya, melindungi masyarakat dan melindungi keluarganya," ungkapnya.
Ia menambahkan, selain pengawasan secara intensif protokol pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran, Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta juga merespons dan menindaklanjuti bentuk laporan dari masyarakat, baik dari internal maupun eksternal perusahaan.
Pihak internal perusahaan tidak perlu khawatir melaporkan karyawan atau pimpinan perusahaan yang terpapar Covid-19. Pasalnya, Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta bakal merahasiakan identitas karyawan yang positif Covid-19.
"Identitas karyawan tersebut kami rahasiakan. Jangan takut melakukan pelaporan kalau ada karyawan terpapar, jangan takut juga dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Andri.
Untuk kasus pekerja yang terpapar, jelas dia, akan langsung dilakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama tiga hari. Pekerja yang terpapar Covid-19 harus dirumahkan selama 14 hari, atau dirawat di rumah sakit yang ditunjuk perusahaan atau ke Wisma Atlet. Terhadap rekan-rekan yang berinteraksi juga demikian, isolasi mandiri selama 14 hari.
"Selama tiga hari kita lakukan setop operasi, perusahaan tersebut harus rapid test terhadap seluruh pekerja yang ada dan di kantornya juga dilakukan penyemprotan disinfektan rutin. Sehingga, betul-betul kita pastikan kantor tersebut tidak terjangkit Covid-19 dan memastikan pekerja yang aktif kembali bekerja betul-betul dalam keadaan sehat," paparnya.
Andri menuturkan, bagi perusahaan yang membandel dan tidak kooperatif melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19 bakal dikenakan sanksi penyegelan dan setop operasional selama 14 hari.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito pada Senin (27/7) menyampaikan, kenaikan jumlah kasus Covid-19 saat ini mayoritas disumbang oleh delapan klaster. Delapan klaster ini merupakan tempat di mana banyak masyarakat berkumpul.
Delapan klaster tersebut yakni pasar dan tempat perikanan ikan, pesantren, transmisi lokal di daerah, dan fasilitas kesehatan yang menjadi sumber penularan cukup tinggi. Selain itu, ada pula klaster acara seminar, mal, tempat ibadah, dan perkantoran.
"Yang sekarang marak adalah perkantoran, di mana ada kenaikan kasus dari klaster perkantoran," tambahnya.