209 Warga Cengkareng Kena Razia Masker

Warga didenda karena tak menggunakan masker atau tak pakai masker dengan benar.

www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi). Nominal yang terkumpul dari denda saat razia masker di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu malam mencapai Rp 7.650.000.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan warga di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat karena tidak menggunakan masker pada Rabu (22/7) malam. Sebanyak 209 orang yang terjaring kedapatan tak menggunakan masker dan yang tidak menggunakan masker dengan benar.

"Sebanyak 31 orang dikenakan sanksi kerja sosial," ujar Kepala Seksi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Ivand Sigiro di Jakarta, Kamis.

Selama dua jam, Satpol PP DKI Jakarta dan Satpol PP Jakarta Barat menyisir pedagang, pembeli, dan pelintas jalanan yang lalu lalang di kawasan pasar malam. Lokasi razia berada di dekat RSUD Cengkareng yang menjadi rumah sakit rujukan Covid-19.

Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring membayar sanksi administrasi dengan membayar denda berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per orang, tergantung jenis pelanggarannya.

"Total yang kami kumpulkan Rp 7.650.000," ujar dia.

Razia terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 akan terus dilaksanakan selama masa PSBB transisi fase 1 perpanjangan.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler