Vonis Pelaku Penyerang Novel Harusnya Minimal Lima Tahun

Vonis bagi penyerang Novel terkesan seperti cari aman saja.

Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7).
Rep: Arif Satrio Nugroho Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritik putusan pengadilan atas dua pelaku penyerangan Novel Baswedan. Ia menilai putusan ini belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Seharusnya paling tidak hukuman itu sekitar lima tahun baru akan memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," kata Fickar saat dihubungi Republika, Jumat (17/7).

Fickar menjelaskan, pelaku penyerang Novel ancaman maksimalnya bisa mencapai tujuh tahun. Di samping itu, bahan yang digunakan untuk menyerang Novel juga berbahaya bagi kesehatan tubuh dan menyebabkan kematian.

Penyerangan itu juga dilakukan terhadap seorang penyelenggara negara di bidang penegakan hukum anti korupsi sebagai penyidik KPK. "Ini seharusnya menjadi faktor pemberat sebagaimana disebutkan dalam pasal 356 KUHP," ujar Fickar.

Pada dasarnya, Fickar mengapresiasi putusan hakim yang melebihi tuntutan Jaksa. Namun, kata dia, vonis ini juga terkesan cari aman saja dari gaduhnya masyarakat hukum yang menuntut keadilan.

Fickar pun menilai, putusan ini seharusnya aku menjadi momentum bagus jika menenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dalam arti membersihkan oknum oknum yang cenderung nenyalahgunakan kedudukan dan jabatabnya seperti halnya pada kasus Djoko Tjandra yang melibatkan oknum polisi juga.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap dua polisi penyerang Novel, masing-masing 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusan, keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga

 
Berita Terpopuler