Uji Coba Operasional Tempat Karaoke di Semarang Disetop

Bupati Semarang telah meminta untuk evaluasi tempat hiburan menyusul Corona.

CDC via AP, File
Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.
Rep: S Bowo Pribadi Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang resmi mengeluarkan surat edaran pengehentian uji coba operasional tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Semarang. Hal ini menindaklanjuti perintah Bupati Semarang selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang untuk mengevaluasi uji coba operasional tempat hiburan tersebut.

Evaluasi dilakukan menyusul lonjakan kasus positif Covid-19, di wilayah Kecamatan Bandungan, dalam sepekan terakhir.

Baca Juga

Melalui surat edaran bernomor : 556/ 806.2/ 2020 tertanggal 15 Juli 2020, Dinas Pariwisata meminta kepada para pelaku usaha/ pengelola tempat hiburan karaoke di Kabupaten Semarang untuk menghentikan uji coba operasional tempat hiburan karaoke, terhitung sejak diterbitkannya surat edaran tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk penghentian uji coba operasional tempat hiburan karaoke di Kabupaten Semarang yang sudah berlangsung sekitar dua pekan.

Termasuk mempertimbangkan arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang, dalam menyikapi perkembangan kasus penularan Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Bandungan. Sebab berdasarkan penghitungan tata zonasi risiko Covid-19 di kabupaten Semarang yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang tanggal 13 Juli 2020, Bandungan menjadi satu- satunya kecamatan di kabupaten Semarang yang masuk kategori zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19 dengan skor 1,895.

Selain itu, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan jumlah kasus positif Covid-19 di Kecamatan Bandungan juga terus bertambah mencapai 33 orang. “Inilah yang menjadi dasar bagi Pemerintah kabupaten (Pemkab) Semarang –melalui Dinas Pariwisata-- untuk menghentikan uji coba operasional tempat hiburan karaoke di seluruh wilayah Kabupaten Semarang,” jelasnya, Kamis (16/7).

Uji coba operasional tempat hiburan karaoke akan diizinkan kembali kembali jika situasi terkait pandemi Covid-19 Kabupaten Semarang lebih kondusif dengan memperhatikan arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Ardian Syah menambahkan, selama penghentian ujicoba tersebut, tidak diperbolehkan tempat hiburan karaoke beroperasi terlebih dahulu.

Dalam proses evaluasi, Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang bersama- sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang. “Teknisnya, Dinkes dan nantinya, tiap dua pekan bakal dirilis perkembangan terkait peta sebaran Covid-19,” ungapnya.

 
Berita Terpopuler