Sanksi Denda Bagi Warga Jabar yang Beraktivitas tanpa Masker

Sejumlah warga saat berbelanja tanpa memakai masker di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai Senin (27/7) mendatang. Republika/Putra M. Akbar

Seorang pria mengemudikan becak tanpa memakai masker di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai Senin (27/7) mendatang. Republika/Putra M. Akbar

Seorang warga membawa barang belanjaan tanpa memakai masker di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai Senin (27/7) mendatang. Republika/Putra M. Akbar

Seorang warga saat berbelanja tanpa memakai masker di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai Senin (27/7) mendatang. Republika/Putra M. Akbar

Pedagang melayani pembeli tanpa memakai masker di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai Senin (27/7) mendatang. Republika/Putra M. Akbar

Seorang warga saat berbelanja tanpa memakai masker di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai Senin (27/7) mendatang. Republika/Putra M. Akbar

Rep: Putra M Akbar Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rendahnya kesadaran warga dalam mengenakan masker turut berperan dalam penambahan jumlah kasus baru Covid-19. Seperti yang dilakukan warga saat berbelanja di Pasar Kemiri, Depok, Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan akan diberlakukan mulai Senin (27/7) mendatang. 

 
Berita Terpopuler