Langgar Tarif Rapid Test, Menko PMK Siap Kenakan Sanksi

Harga rapid test tak boleh melebihi batas tertinggi dari Kementerian Kesehatan.

WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO
Petugas medis menunjukkan alat tes cepat COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy tegaskan, akan sanksi mereka yang mahalkan rapid test. Tidak ada yang boleh memberi harga rapid test melebihi batas tertinggi dari Kementerian Kesehatan.

Menurut Muhadjir, untuk sanksinya sendiri bermacam-macam. Muhadjir mengatakan, sanksi yang dikenakan mungkin saja lebih tegas atau teguran keras. Namun, hal itu akan diatur kembali oleh aparat yang berwenang.

Diwartakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi covid-19 sebesar Rp 150.000. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenkes.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler