Soekarno Baca Tiga Kali Kalimat Piagam Jakarta Saat Dekrit

Soekarno secara jelas menyatakan Piagam Jakarta Menjiwai Dekrit Presiden 1959

arsip nasional
Presiden Sukarno membacakan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Istana Negara.
Red: Muhammad Subarkah

REPUBLIKA.CO.ID -- Oleh: Ir Sabar Sitanggang, Pegiat Masyumi Reborn

Dua bulan terakhir, umat Islam di Indonesia kembali menemukan momentum kebersamaaannya. Setelah Fenomena Akbar 212, maka RUU HIP adalah ibarat kalimatun sawaa berikutnya. Dan di bulan Juli ini, satu peristiwa penting bagi umat Islam Indonesia pun akan kembali menjadi topik pembicaraan, Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Mengapa? Ini karena melalui Dekrit Presiden itulah Piagam Jakarta hidup kembali.

Persoalan Piagam Jakarta telah banyak ditelaah dan umumnya adalah seputar kedudukan Piagam Jakarta terhadap UD 1945, atau konsekuensi historis dan hukum yang menyertainya. Piagam Jakarta, istilah yang dilekatkan oleh Muhammad Yamin, atau Gentlemen’s Agreement dalam istilah Sukiman Wirjosandjojo, sejatinya adalah rancangan naskah Pembukaan UUD 1945, yang oleh Ir. Soekarno disebut sebagai Mukaddimah. (Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Jakarta, 2011, hlm. 24).

Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan mendasar, yakni: “Kepada siapakah dicari jawaban yang tepat tentang Dekrit 5 Juli 1959 dan kedudukan Piagam Djakarta?”

Berangkat dari catatan sejarah, untuk menemukan jawaban yang tepat tentang Dekrit Presiden itu  dapat dilacak dari dua sisi, yakni sebelum didekritkan dan sesudah didekritkan. Yang pertama terkait usulan resmi yang diajukan oleh Perdana Menteri Djuanda kepada Parlemen dan jawaban tertulisnya atas pertanyaan anggota DPR saat itu, sementara yang kedua adalah keterangan Presiden Soekarno saat memeringati 4 tahun Dekrit Presiden.

Jawaban Perdana Menteri Djuanda

Dekrit Presiden tidaklah lahir ujug-ujug. Ada beberapa prakondisi yang bila ditelaah seksama dan logis, bukan saja akan melahirkan kepahaman, lebih jauh melahirkan kesadaran atas arti penting dari Piagam Djakarta yang dalam konsideran Dekrit itu disebutkan “menjiwai Undang-Undang Dasar 1945.”

Sehubungan dengan rencana Kabinet Djuanda yang disampaikan ke parlemen, untuk kembali ke UUD ‘45, pada tanggal 2 Maret 1959, dua orang anggota DPR masing-masing Anwar Harjono dari fraksi Masyumi dan Achmad Sjaichu dari fraksi NU, mengajukan pertanyaan tertulis kepada Pemerintah di sekitar kembali ke UUD ‘45 tersebut, dan dijawab secara tertulis pula oleh Pemerintah pada 25 Maret 1959.

Anwar Harjono mengajukan pertanyaan, “apakah jang dimaksud dalam Putusan Dewan Menteri Bab 1 No. 9 dengan: ... b. pengakuan Piagam Djakarta: (1) Piagam itu mempunjai kekuatan Undang-Undang Dasar, atau (2) Piagam itu sebagai dokumen historis hanja dipergunakan setjara insidentil atas dasar pertimbangan keamanan?”

Atas pertanyaan ini Perdana Menteri Djuanda dalam suratnya bernomor 9751/59, Perihal : Pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945, menjawab bahwa, “dengan kembali ke UUD 1945 diharapkan agar kita dapat memulihkan potensi nasional kita, setidak-tidaknja memperkuatnja, djika dibandingkan dengan masa sesudah achir 1949.

Dalam pada itu untuk mendekati hasrat golongan-golongan Islam Pemerintah mengakui pula adanya Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945, jang mendahului pembentukkan UUD 1945. Pengakuan itu djelas tidaklah insidentil. Dengan memulihkan –atau setidak-tidaknja memperkuat, potensi nasional kita itu Pemerintah jakin bahwa usaha-usaha penjelesaian keamanan dan pembangunan akan berjalan lebih lanjtar dimasa jang akan datang.

Walaupun Piagam Djakarta itu tidak merupakan bagian dari UUD 1945, diantaranja melihat tanggalnja 22 Djuni 1945, tetapi naskah itu sebagai dokumen historis besar artinja bagi perjuangan bangsa Indonesia dan bagi bahan penjusunan Pembukaan UUD 1945 jang mendjadi bagian dari pada Konstitusi Proklamasi.” (Kementerian Penerangan Ri: Kembali kepada Undang-Undang Dasar ’45, Jakarta, hlm. 73-78)

Sementara Achmad Sjaichu anggota fraksi NU mengajukan pertanyaan, “apakah pengakuan Piagam Djakarta berarti pengakuan sebagai dokumen historis sadja ataukah mempunjai akibat hukum, jaitu perkataan ‘Ketuhanan’ dalam Mukaddimah UUD 1945 berarti ‘Ketuhanan dengan kewadjiban mendjalankan sjari’atnja’, sehingga atas dasar itu bisa ditjiptakan perundang-undangan jang bisa disesuaikan dengan sjari’at Islam bagi pemeluknja?”.

Atas pertanyaan tersebut PM Djuanda dalam jawaban tertulisnya menyatakan bahwa, “pengakuan adanya Piagam Djakarta sebagai dokumen historis bagi Pemerintah berarti pengakuan pula akan pengaruhnja terhadap UUD 1945. Djadi pengaruh termaksud tidak mengenai Pembukaan UUD 1945 saja, tetapi juga mengenai pasal 29 UUD 1945, pasal mana selanjutnja harus mendjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan. Jaitu bahwa ‘dengan demikian kepada perkataan ‘Ketuhanan’ dalam Pembukaan UUD 1945 dapat diberikan arti ‘Ketuhanan, dengan kewadjiban bagi umat Islam untuk menjalankan sjari’atnja’, sehingga atas dasar itu dapat ditjiptakan perundang-undangan bagi para pemeluk agama Islam, jang dapat disesuaikan dengan sjari’at Islam.” (Ibid., hlm. 127-131)

Dari tanya-berjawab kedua anggota DPR dengan Pemerintah tersebut tampak bahwa perkataan “menjiwai” dalam Dekrit Presiden bukanlah perkataa yang timbul begitu saja, melainkan memunyai latar sejarah yang panjang dan bermakna.

Presiden Soekarno adalah orang yang mendekritkan Dekrit Presiden pada hari Ahad tanggal 5 Djuli 1959 pukul 17.00. Tentu pertanyaan tentang ‘kepada siapa mencari jawaban yang tepat tentang dekrit itu, akan lebih pas bila ditanya pada orang yang mendekritkannya itu!

Hari itu tanggal 5 Juli 1963 digelar acara Peringatan 4 tahun Dekrit 5 Djuli 1959. Dalam pidatonya, Presiden Soekarno antara lain berkata: “Saya kira ada baiknya sekarang saya bacakan Piagam Jakarta ini, biar kita tahu benar apa isi Dekrit”.

Kemudian Presiden Soekarno, menyambung kalimatnya. “Isi Dekrit itu pokoknya sebagai dikatakan oleh Bapak Roeslan Abdulgani, oleh Pak Sjaichu, oleh Pak Nasution, kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Tapi dalam Dekrit itu disebutkan juga hal Piagam Jakarta yang menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi.” (Soekarno, Piagam Jakarta Mewajibkan Syari’at Islam bagi Pemeluk-pemeluknya, Jakarta, 1964, hlm. 5-6)

Lalu, Presiden Soekarno membacakan seluruh naskah Piagam Jakarta dan setelah itu seluruh naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dan dalam kesempatan itu, Presiden mengulangi tidak kurang dari tiga kali Dekrit yang menyatakan posisi dan fungsi Piagam Jakarta dalam rangka Undang-Undang Dasar 1945.

Presiden mengutarakan dengan jelas bahwa orang tidak akan memahami Undang-Undang Dasar 1945 dengan seksama bila dia tidak memahami isi Dekrit Presiden yang telah melegalisasikan berlakunya Undang-Undang Dasar tersebut. Dan untuk memahami Dekrit tersebut ia harus membaca dan memahami Piagam Jakarta.

Penutup

Jawaban atas pertanyaan tentang Dekrit 5 Juli 1959 dan kedudukan Piagam Djakarta telah diperoleh dari pihak yang mengusulkan dan mendekritkannya. Satu hal penting bahwa setelah berlakunya UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu, merupakan suatu keharusan konstitusional bagi perumus politik hukum di negara RI untuk mempertimbangkan tempat yang sesuai bagi hukum Islam.

Namun, di atas semua tafsir historis, politis, dan yuridis, masalah berikutnya yang jauh lebih penting dan mendasar adalah bagaimana upaya agar seluruh lapisan penduduk bangsa merasa bahwa negeri dan negara Indoesia –termasuk Undang-Undang Dasarnya, adalah kepunyaan mereak semua dan bukan hanya milik sekelompok golongan tertentu yang berkebetulan berkuasa dan memerintah pada masa tertentu.

Hal ini dapat terlaksana hanya apabila seluruh lapisan masyarakat Indonesia dengan jujur dna ikhlas menerima Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 serta Dekrit Presiden –dengans egala konsideran dan diktumnya, yang telah memberlakukan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 tersebut dan menempatkannya pada latar belakang Piagam Jakarta, rumusna pertama dan terasli Pancasila resmi. Kemudian dengan jujur dan ikhlas melaksanakannya secara murni dan konsekuen.

Menurut hemat penulis, inilah makna hakiki dari jawaban PM Djuanda dan Presiden Soekarno

 
Berita Terpopuler