Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Dwi Sasono Tetap Berlanjut

Polisi memastikan proses hukum kasus narkoba Dwi Sasono tetap berlanjut.

Antara
Pemain film Dwi Sasono tertangkap sebagai pemakai narkoba.
Rep: Flori Sidebang Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Dwi Sasono resmi menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Meski begitu, polisi menyebut proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Dwi akan tetap berjalan.

Baca Juga

"Kami titipkan di RSKO untuk pengobatan medis, jadi proses hukum tetap berlanjut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).

Vivick mengungkapkan, proses rehabilitasi itu dilakukan setelah pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan mengeluarkan hasil asesmen Dwi. Berdasarkan hasil asesmen itu, jelas dia, Dwi akan menjalani rehabilitasi sekitar tiga hingga enam bulan.

"Dari hasil asesmen itu, minimal tiga bulan sampai enam bulan (rehabilitasi), nanti kita lihat hasil pengobatan DS selama di RSKO," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono di rumahnya di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba yang dilakukan DPO berinisial C.

Saat penangkapan, Dwi mengaku mendapatkan narkoba itu dari tersangka berinisial C itu. Ketika menggeledah rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram. Barang haram itu disimpan Dwi di sebuah wadah di atas lemari. 

Dwi diketahui rutin mengonsumsi ganja selama sebulan terakhir. Kepada polisi, Dwi mengaku melakukan hal itu untuk mengisi waktu luang selama menjalani kegiatan di rumah akibat pandemi virus corona. Selain itu, Dwi juga menuturkan sulit tidur selama berada di rumah.

Atas perbuatannya, Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dwi dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

 
Berita Terpopuler