Ombudsman Minta Polda Metro Tunda Pemberlakuan Ganjil Genap

Ombudsman minta Polda Metro Jaya tunda pemberlakuan ganjil genap selama PSBB transisi

Antara/Sigid Kurniawan
Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menunda pemberlakuan sistem ganjil genap pada masa transisi pelonggaran kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah penumpang di transportasi publik.

Baca Juga

"Jika ganjil genap diberlakukan kembali, dikhawatirkan masyarakat justru berbondong-bondong beralih ke transportasi publik seperti KRL dan TransJakarta yang jika membludak penumpangnya justru berpotensi menjadi sarana penyebaran Covid-19," Ketua ORI Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6).

Oleh karena itu, Teguh berharap Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sebagai pemangku kepentingan terkait menunda pemberlakuan ganjil genap untuk memberikan masyarakat keleluasaan dalam memilih moda transportasi yang pada akhirnya akan menekan penyebaran Covid-19 "Kami meminta agar pihak terkaiuntuk menunda kebijakan ini, sehingga diharapkan warga lebih leluasa memilih moda transportasi dan tidak terkonsentrasi ke satu moda saja," ujarnya.

Teguh menyadari akan efek kepadatan lalu lintas yang disebabkan oleh ditundanya pemberlakuan sistem ganjil genap di Ibu Kota. Menurutnya, lalu lintas  akan menjadi lebih padat seiring pelonggaran yang dilakukan.

"Warga akan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi daripada transportasi publik yang dinilai rawan penyebaran Covid-19," ucapnya.

Adapun sejumlah usulan opsi kebijakan yang disarankan Ombudsman Jakarta Raya kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro terkait kebijakan transportasi di antaranya, melakukan rekayasa lalu lintas dengan tahapan uji coba dan sosialisasi yang memadai. Kemudian melakukan analisis beban dan sinkronisasi antar moda transportasi agar dapat mengurangi kepadatan jalan raya.

Selain itu, Ombudsman juga meminta Polda Metro Jaya mengedepankan upaya penegakan hukum simpatik dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta saat ini masih membahas apakah sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan. "Sudah ada rapat koordinasi antara Dishub dan Polda Metro Jaya, kita pastikan untuk waktu sekitar 12 Juni atau 13 Juni nanti akan ada keputusan apakah nanti ganjil genap bisa diberlakukan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, pihak terkait masih melakukan evaluasi dan analisa mengenai apakah sistem ganjil genap perlu diterapkan atau tidak. "Karena ini masih harus dievaluasi dan dianalisa dulu apakah dianggap penting untuk segera dibuka atau tidak," ucapnya.

 
Berita Terpopuler