Travel Gelap Terus Selundupkan Pemudik

Pengemudi travel didenda maksimal Rp 500 ribu atau penjara maksimal dua bulan.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

  JAKARTA -- Penyedia jasa travel ilegal masih nekat menyelundupkan penumpang yang ingin pulang ke kampung halaman menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Pada Kamis (21/5), Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring 95 unit kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel gelap...

 
Berita Terpopuler