Terminal Pulogebang Perketat Arus Transportasi Selama PSBB

Ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa berpergian menggunakan transportasi.

Prayogi/Republika
Sejumlah penumpang Bus AKAP (antar kota antar provinsi) yang dilarang berpergian karena tidak memenuhi syarat bersiap dikembalikan ke pool di Terminal Pulogebang, Jakarta.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Terminal Bus Pulo Gebang Bernard Pasaribu jelaskan, ada peraturan untuk masyarakat yang ingin berpergian jarak jauh menggunakan bus dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak semua orang bisa berpergian menggunakan jalur darat.

Bernard uraikan, selain surat sehat dan surat bebas covid-19 perlu juga surat rujukan jika harus bepergian ke luar kota. Peraturan tersebut menurutnya  juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI dan Polri.

Saat ini, menurutnya  Terminal Pulo Gebang memberangkatkan maksimal lima bus per hari. Namun ia mengatakan, Terminal Bus Pulo Gebang sempat mengalami lonjakan penumpang saat PSBB masih berjalan.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler