Atasi Krisis Akibat Covid-19, Saudi Naikkan PPN

Sepanjang sejarah modern, ini adalah krisis terburuk Saudi

AP
Pejabat perusahaan minyak Arab Saudi, Aramco, tengah memeriksa sebuah pengeboran minyak di Arab Saudi. Arab Saudi mengumumkan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan menangguhkan biaya hidup. Ilustrasi.
Rep: Anadolu Agency Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH - Arab Saudi mengumumkan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan menangguhkan biaya hidup. Langkah ini sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengatasi dampak ekonomi dari krisis Covid-19.

"Langkah-langkah tersebut termasuk menaikkan PPN dari lima persen menjadi 15 persen pada Juli," kata Menteri Keuangan Mohammed al-Jadaan dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita SPA.

Menteri Keuangan Arab Saudi juga menambahkan bahwa langkah-langkah itu penting untuk melindungi ekonomi kerajaan selama pandemi. Al-Jadaan mengatakan pandemi telah menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi dan permintaan minyak yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Menurut dia, langkah-langkah penghematan dan pemotongan biaya lainnya akan menyelamatkan kerajaan hingga 100 miliar riyal (26,66 miliar dolar AS). "Sepanjang sejarah modern, ini adalah krisis terburuk," kata dia lagi.

Selama kuartal pertama 2020, defisit anggaran Saudi mencapai 34,1 miliar riyal (9,1 miliar dolar AS). Selain itu, utang kerajaan naik 6,7 persen menjadi 733,5 miliar riyal (192,9 miliar dolar AS).

Baca Juga

 
Berita Terpopuler