Perlindungan WNI di Luar Negeri Saat Pandemi Jadi Prioritas

Perlindungan WNI saat pandemi termasuk memfasilitasi kepulangan mereka

Antara/KBRI Colombo
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar ketika proses repatriasi WNI di Bandar Udara Internasional Velana, Maladewa. Perlindungan WNI saat pandemi termasuk memfasilitasi kepulangan mereka. Ilustrasi.
Rep: Kamran Dikarma Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan perlindungan terhadap WNI di luar negeri saat pandemi merupakan salah satu prioritas pemerintah. Hal itu termasuk memfasilitasi kepulangan mereka.

“Perlindungan semacam itu menjadi sangat penting di situasi krisis seperti ini. Banyak yang terdampar dan terdampak karena lockdown yang diterapkan banyak negara,” kata Retno saat berpartisipasi dalam webinar yang diselenggarakan Foreign Policy Community of Indonesia, Jumat (8/5).

Dia menekankan repatriasi bukanlah langkah yang dapat dengan mudah dilakukan. Terdapat protokol dan prosedur yang harus dipatuhi, mulai dari keberangkatan dari negara terkait hingga kedatangannya di Tanah Air. Hal itu penting dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Retno mengungkapkan, hingga Kamis (7/5), terdapat 7.159 WNI di Malaysia yang telah pulang ke Indonesia. “Hingga kemarin, 315.168 paket kebutuhan pokok telah didistribusikan untuk WNI di Malaysia. Ini bukan jumlah yang sedikit,” ucapnya.

Sebanyak 13.542 WNI yang menjadi awak kapal pesiar juga telah kembali Tanah Air. Indonesia pun telah menerima kedatangan 3.243 WNI dari 23 negara. "Kita dapat memastikan mereka yang telah kembali dapat dengan aman pulang ke tujuannya masing-masing di indonesia,” kata Retno.

Pada kesempatan itu, dia turut menyampaikan perkembangan WNI yang terinfeksi Covid-19 di luar negeri. Hingga Kamis kemarin, terdapat 723 WNI di berbagai negara yang terkonfirmasi positif corona.

“349 (WNI) sedang dalam perawatan, 338 telah pulih, dan 38 meninggal dunia. Kami secara konsisten memantau kondisi mereka dan memastikan mereka menerima pelayanan bantuan yang diperlukan sejalan dengan peraturan negara terkait,” ujar Retno.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler