Lintas Ekbis: Subsidi Bunga Bagi UMKM
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) tentang keringanan kepada nasabah kredit, baik yang pinjamannya setara dengan kredit usaha rakyat yakni maksimal Rp 500 juta, kredit usaha menengah dengan pinjaman Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, maupun kredit mikro kecil dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, PP yang mengatur hal tersebut ditargetkan bisa rampung pekan ini dan diikuti dengan penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan turunan. Artinya, kebijakan tentang keringanan bagi nasabah kredit ini bisa berlaku per pekan depan.
Sri menyampaikan, keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama enam bulan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Berikut berita foto lintas ekonomi dan bisnis selengkapnya.