Puan: Tunda Pembahasan Kluster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Ketua DPR meminta Baleg tunda pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Ciptaker.

DPR
Ketua DPR Puan Maharani
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal yang masuk dalam kluster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Puan mengatakan, salah satu alasan penundaan karena saat ini semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi Covid 19.

Baca Juga

"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk kluster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4).

Puan menjelaskan, penundaan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi Covid 19. Selain itu agar DPR menerima masukan masyarakat khususnya serikat pekerja.

Puan meminta Baleg DPR RI tidak membahas dahulu materi-materi pada kluster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan kluster tersebut misalnya kalangan kelompok pekerja dan buruh.

"Karena waktunya memang sekarang ini besok menjelang bulan Ramadan kita semua akan menjalankan ibadah puasa dan setelah itu tentu saja kita akan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kami akan meminta kepada baleg untuk fokus kepada kluster-kluster yang memang bisa dibahas pada waktu yang pendek ini," ujarnya.

Menurut Puan, penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR Fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemi Covid 19.

 
Berita Terpopuler