Penerapan PSBB, Disnaker Depok Monitoring ke Perusahaan

Kedatangannya untuk mengetahui sejauh mana aturan dtersebut jaga jarak diberlakukan.

Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto.
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Memaksimalkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan. Tujuan untuk mengetahui sejauh mana aturan tersebut diterapkan.

Baca Juga

"Kami memiliki tim pencegahan dan salah satu tugasnya adalah memonitoring perusahaan di Kota Depok. Kami ambil sampel perusahaan yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/4).

Menurut Manto, kegiatan ini telah dilaksanakan sejak 17 hingga 28 April 2020 mendatang. Setiap hari, pihaknya melakukan monitoring sebanyak dua kali dengan mendatangi perusahaan secara acak.

"Kami akan lihat sejauh mana aturan maupun ketentuan-ketentuan PSBB diterapkan dalam perusahaan. Misalnya, dengan mengurangi jumlah pegawai, perberlakuan physical distancing (jaga jarak fisik), penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan lain-lain," jelasnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, Asep Iming yang hadir mendampingi Disnaker Kota Depok mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

"Selama ini kami update data secara terus menerus terkait dampak dari Covid-19. Seperti tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bagaimana produksinya. Kami mengetahui, Covid-19 ini berdampak sosial secara menyeluruh, namun kami berharap tidak ada pegawai yang di-PHK," harapnya. 

 
Berita Terpopuler